Ada Indikasi TPPO di Kasus Judi Online, WNI Dipekerjakan di Lokasi Perjudian
iNews.id
Jenis Media: Nasional

JAKARTA, iNews.id - Dirjen Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika, Usman Kansong, mengungkapkan ada indikasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) dalam kasus judi online di Asia Tenggara. Banyak warga negara Indonesia dipekerjakan di lokasi-lokasi perjudian.
"Bahkan dalam dalam kasus judi online pun ditengarai juga ada TPPO-nya, ada orang-orang Indonesia yang dipekerjakan di lokasi-lokasi perjudian dan biasanya itu yang baik offline maupun online," kata Usman dalam diskusi Polemik MNC Trijaya bertajuk 'Mati Melarat karena Judi', Sabtu (15/6/2024).
Baca Juga
Judi Online Marak, Psikolog Ungkap Ada Fenomena Ingin Cepat Kaya di Masyarakat
Usman menjelaskan, para WNI itu dijanjikan bekerja di tempat yang legal. Nyatanya mereka ditempatkan di tempat yang ilegal menurut hukum Indonesia.
"Mereka dibohongi, katakanlah begitu ya, akan dipekerjakan di satu tempat yang legal. Jadi di sana legal memang ya di beberapa negara ini kan legal judi begitu, tetapi tentu bagi orang Indonesia ini sesuatu yang ilegal," kata Usman.
Baca Juga
Dampak-dampak Seram Judi Online, Jokowi Sampai Beri Peringatan Keras!
Saat ini Kominfo telah memblokir 2,1 juta situs judi online dan akan terus bertambah. Situs judi online itu lebih banyak menggunakan server dari luar negeri.
"Iya servernya ini hasil identifikasi kami ini server ujungnya itu kebanyakan di luar negeri ya," ujarnya.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah resmi meneken aturan mengenai Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Online. Aturan tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Perjudian Daring.
Editor : Reza Fajri
Sentimen: netral (72.7%)