Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Depok
Kasus: korupsi
Tokoh Terkait
Rp5 Triliun Uang Judi Online RI Dilarikan ke Thailand hingga Kamboja, kata PPATK
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Sekitar Rp5 triliun hasil judi online (judol) dari Indonesia dilarikan ke negara-negara yang merupakan bagian dari Association of Southeast Asian Nations (ASEAN) alias Perhimpunan Bangsa-Bangsa Asia Tenggara.
Hal itu diungkap Koordinator Kelompok Humas Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) Natsir Kongah. Ia menyebutkan, negara ASEAN yang dimaksud di antaranya adalah Thailand, Filipina, dan Kamboja.
"Dari angka yang ada ini, banyak juga ternyata uang dari hasil judi online dilarikan ke luar negeri dan nilainya itu di atas Rp5 triliun lebih," kata Natsir, pada diskusi bertajuk "Mati Melarat Karena Judi", Sabtu, 15 Juni 2024.
"Ada beberapa ke negara-negara di ASEAN, ada Thailand, Filipina dan Kamboja," ujarnya lagi.
Natsir melanjutkan, pihaknya dapat informasi terkait transaksi keuangan tersebut dari para penyedia jasa keuangan. PPATK lantas menyampaikan hasil analisis dan pemeriksaannya soal laporan transaksi keuangan mencurigakan itu kepada penyidik.
"Memang mekanismenya kami sudah tahu bagaimana dari pelaku dikirim ke bandar kecil, dari bandar kecil kemudian ke bandar besar, dan sebagian bandar besar yang dikelolakan luar negeri itu," kata Natsir.
Bukan hanya itu, Natsir juga mengungkap bahwa PPATK menemukan perputaran uang judi daring hingga angka Rp600 triliun lebih pada kuartal pertama tahun 2024.
Angka demikian merupakan hasil akumulasi uang judol di Indonesia dengan periode sebelumnya. Pasalnya, PPATK telah lebih dulu mencatat transaksi kegiatan judol di Indonesia dalam kuartal 1 periode Januari-Maret 2024.
Adapun, sebelumnya, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut transaksi fantastis akibat judi daring di awal 2024 mencapai lebih dari Rp100 triliun.
"Di semester satu ini disampaikan pak kepala, Pak Ivan menembus angka Rp600 triliun lebih pada kuartal pertama pada 2024," tambahnya.
Natsir menilai laporan terkait judi daring menjadi bagian terbesar dari laporan transaksi keuangan yang mencurigakan yang diterima yaitu 32,1 persen, kemudian penipuan berada di angka 25,7 persen dan tindak pidana lain 12,3 persen serta korupsi di 7 persen.
Baca Juga: Wali Kota Depok Ajak Warga Tak Pakai Kantong Plastik saat Bagikan Daging Kurban
Kenapa Judi Online Susah Musnah?
Judi online (judol) sulit sekali hilang di Indonesia. Hal ini merupakan pengakuan langsung dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Berikut penyebab kesukaran Kominfo RI menyelesaikan persoalan judol hingga saat ini.
Dalam pernyataan terbaru, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kominfo, Usman Kansong menjelaskan, salah satu penyebabnya ialah karena mayoritas server judi online berada di luar negeri.
"Faktor locus delicti, (aturan) undang-undang ITE, KUHP yang atur judi online tidak bersifat ekstrateritorial. Sehingga kita tidak bisa melakukan pemutusan server," kata Usman, dalam diskusi virtual, Sabtu, 15 Juni 2024.
Usman melanjutkan, hal demikian memicu sulitnya polisi menangkap bandar besar di dunia judi online. Sementara, proses penindakan hukum di tanah air hanya bisa dimulai terhadap perantara atau admin judi online.
"Perlu kejar bandar besar, karena ditengarai di luar negeri kita libatkan interpol dan Kementerian Luar Negeri," ujarnya lagi.
Namun, meski demikian pihaknya memastikan pemerintah akan tetap menindaklanjuti masalah judol yang sudah terlalu merugikan bangsa. Lemahnya regulasi takkan menghalangi ia dan sejawat untuk bergerak lebih efektif menangani judol.
Terutama, setelah Presiden Joko Widodo (Jokowi) secara resmi membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Judi Daring.
"Sehingga di satgas ada Polri yang kerja sama dengan interpol dan Kementerian Luar Negeri yang kerja sama dengan negara Asia Tenggara yang menjadi tempat server, ujung rekening, dan bandar berdomisili," ujar dia. ***
Sentimen: negatif (76.2%)