Sentimen
Positif (100%)
15 Jun 2024 : 03.14
Tokoh Terkait

STR Tenaga Medis Kini Gratis dan Berlaku Seumur Hidup, Menkes: Tingkatkan Standar Pelayanan Kesehatan Tanpa Terbebani Biaya dan Birokrasi yang Rumit

15 Jun 2024 : 03.14 Views 9

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

STR Tenaga Medis Kini Gratis dan Berlaku Seumur Hidup, Menkes: Tingkatkan Standar Pelayanan Kesehatan Tanpa Terbebani Biaya dan Birokrasi yang Rumit

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mengumumkan bahwa biaya pengurusan Surat Tanda Registrasi (STR) bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan kini sebesar Rp0 atau tanpa dipungut biaya dan berlaku seumur hidup.

Dalam pernyataan yang diterima di Jakarta, Jumat, Menkes Budi Gunadi menyatakan bahwa kebijakan baru pengurusan STR ini merupakan bagian dari implementasi transformasi kesehatan pada tiga pilar: transformasi layanan rujukan, transformasi Sumber Daya Manusia (SDM) kesehatan, dan transformasi teknologi kesehatan.

“Aturan ini memastikan bahwa semua tenaga medis dan tenaga kesehatan yang bekerja memiliki izin dan kualifikasi yang sah, sehingga meningkatkan standar pelayanan kesehatan tanpa harus terbebani oleh biaya dan birokrasi yang rumit,”  ujar Menkes Budi, dikutip dari ANTARA.

Kebijakan ini disahkan melalui Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 7 Tahun 2024 tentang Besaran, Persyaratan, dan Tata Cara Pengenaan Tarif Sampai dengan Rp0 atau 0 persen atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak Berupa Layanan Penerbitan Surat Tanda Registrasi (STR) yang Berlaku pada Kementerian Kesehatan.

Tenaga medis yang dimaksud mencakup dokter atau dokter gigi serta dokter spesialis atau dokter gigi spesialis. Sedangkan tenaga kesehatan meliputi profesi yang diatur dalam ketentuan kesehatan, seperti perawat dan apoteker.

Pengurusan STR tanpa biaya ini memberikan banyak manfaat signifikan, baik bagi individu tenaga medis dan tenaga kesehatan maupun sistem kesehatan secara keseluruhan, karena meringankan beban biaya dan menyederhanakan birokrasi.

Kebijakan ini juga merupakan langkah awal untuk memberlakukan STR seumur hidup. Persyaratan tarif Rp0 ini berlaku khusus bagi tenaga medis dan tenaga kesehatan yang sudah memiliki STR sebelumnya dan ingin mengubahnya menjadi STR seumur hidup.

Ketentuan pengurusan STR tanpa biaya ini berlaku bagi dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) lulusan dalam negeri yang telah memiliki STR yang masih berlaku atau sudah habis masa berlakunya.

Ketentuan ini juga berlaku bagi dokter/dokter gigi yang telah melaksanakan magang (internship) atau dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan yang merupakan WNI lulusan luar negeri yang telah melaksanakan adaptasi.

Namun, ketentuan pengurusan STR Rp0 ini tidak berlaku bagi dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan yang mengajukan permohonan penerbitan STR untuk pertama kali.

Selain itu, dokter/dokter gigi, dokter spesialis/dokter gigi spesialis, dan tenaga kesehatan WNI lulusan luar negeri yang akan melaksanakan adaptasi, serta tenaga kesehatan Warga Negara Asing (WNA), juga dikecualikan dari kebijakan ini.

Kelompok yang dikecualikan tetap dikenakan tarif sesuai dengan aturan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Permohonan pengurusan STR dengan tarif Rp0 dilakukan secara elektronik oleh tenaga medis dan tenaga kesehatan kepada konsil, dengan melampirkan dokumen yang dipersyaratkan. Konsil kemudian akan melakukan verifikasi permohonan dan menentukan apakah STR akan diterbitkan atau tidak. (*)

Sentimen: positif (100%)