Sentimen
13 Jun 2024 : 17.13
KPU Sumbar akan laksanakan PSU paling lambat 45 hari
13 Jun 2024 : 17.13
Views 2
Antaranews.com
Jenis Media: Politik

ANTARA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat akan melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) paling lambat 45 hari, pasca keluarnya putusan Mahkamah Konstitusi. Dalam putusan tersebut, KPU Sumbar diharuskan menggelar PSU dengan memasukan nama Irman Gusman dalam daftar calon anggota DPD RI pada pemilihan, yang sebelumnya tidak dimasukan. (Fandi Yogari Saputra/Satrio Giri Marwanto/Farah Khadija)
Sentimen: negatif (66.7%)