Sentimen
Negatif (99%)
13 Jun 2024 : 09.11
Informasi Tambahan

BUMN: PTPN IV

Kasus: Maling, pencurian

Tokoh Terkait

Sindikat Maling Sawit di Simalungun 3 Tahun Beraksi, Rugikan PTPN Hingga Rp300 Miliar

13 Jun 2024 : 09.11 Views 13

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Sindikat Maling Sawit di Simalungun 3 Tahun Beraksi, Rugikan PTPN Hingga Rp300 Miliar

MEDAN - Praktik pencurian dan penjarahan hasil perkebunan kelapa sawit milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara, ternyata sudah berlangsung lama.

Sebanyak enam anggota sindikat pencurian dan penjarahan kelapa sawit di PTPN IV yang baru-baru ini ditangkap Polda Sumatra Utara mengaku jika mereka telah menjalankan praktik itu sejak 3 tahun terakhir.

"Berdasarkan pemeriksaan awal dan konfirmasi rekan-rekan PTPN IV kasus pencurian buah sawit itu sudah berlangsung 3 tahun taksiran kerugian senilai Rp300 miliar," kata Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Kamis (13/6/2024).

Dalam menjalankan aksinya, kata Hadi, pelaku lakukan dengan cara mengambil (dodos) sawit lalu dikumpulkan dan dijual kepada penadah. Para pelaku dalam aksinya terbilang sangat rapi karena sudah berulang kali melakukan pencurian buah sawit di perkebunan milik PTPN IV.

"Kita sedang dalami apakah aksi mereka ingin melibatkan orang dalam perusahaan," tukasnya.

Diberitakan sebelumnya, Polisi menangkap sebanyak enam anggota sindikat pencurian dan penjarah hasil perkebunan sawit yang kerap beraksi di areal perkebunan kelapa sawit milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) IV di Kabupaten Simalungun, Sumatra Utara.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Keenam anggota sindikat yang kerap disebut sebagai ninja sawit itu, adalah RS, JM, KMD, IH, SMD dan JM. Keenamnya memiliki peran berbeda, mulai dari pencuri buah sawit, pengumpul serta penadah.

Dari tangan para pelaku disita barang bukti berupa sepeda motor, keranjang, alat dodos kelapa sawit serta lainnya.

Atas perbuatannya para anggota sindikat Ninja sawit ini terancam hukuman di atas lima tahun penjara.

"Kasus pencurian hasil perkebunan itu kalau dibiarkan dapat menggangu perekonomian karena menyumbang hasil devisa terbesar di sektor perkebunan. Jadi harus kita tindak," ujarnya.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Sentimen: negatif (99.1%)