Sentimen
Positif (95%)
12 Jun 2024 : 14.04
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Karawang, Lombok

Kasus: Praktik prostitusi, prostitusi online

1,14 Juta Pekerja Anak, KPAI Serukan Kolaborasi untuk Solusi

12 Jun 2024 : 14.04 Views 8

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

1,14 Juta Pekerja Anak, KPAI Serukan Kolaborasi untuk Solusi

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ai Maryati Sholihah, menyatakan bahwa Indonesia masih menghadapi masalah serius terkait pekerja anak, dengan sekitar 1,14 juta anak yang terlibat dalam situasi tersebut. Pernyataan ini disampaikan dalam siaran memperingati Hari Anti Pekerja Anak Sedunia di Jakarta pada Rabu.

Ai menjelaskan bahwa banyak anak yang terjun ke dunia usaha sebagai tenaga kerja, baik secara formal maupun informal, seperti anak jalanan atau pemulung.

"Bahkan, mohon maaf, di KPAI sendiri data mengenai anak yang dilacurkan itu cukup tinggi. Apalagi saat ini difasilitasi oleh pemanfaatan media ya. Ya saya harus sampaikan gitu, data-data prostitusi online di situ hampir 80 persen adalah usia anak," ungkapnya, dikutip dari ANTARA.

Menurut Ai, pekerjaan-pekerjaan ini termasuk dalam kategori terburuk karena memberikan dampak negatif pada fisik dan psikis anak-anak. Padahal, Konvensi Organisasi Buruh Internasional Nomor 138 menetapkan usia minimal anak boleh bekerja adalah 15 tahun.

Lebih lanjut, Ai juga mengungkapkan bahwa penerapan Undang-Undang Ketenagakerjaan di Indonesia masih belum merata, dengan banyak orang tua yang menyuruh anak-anaknya bekerja untuk mendapatkan manfaat ekonomi.

"Misalnya di Karawang, beberapa yang menjadi lumbung padi kita ketika musim panen, sekolah sepi itu. Karena semuanya berbondong-bondong untuk panen ke sawah," katanya. Contoh lainnya di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB), di mana anak-anak ikut memanen tembakau.

Ai menekankan bahwa isu pekerja anak adalah masalah multi dimensi yang tidak hanya berkaitan dengan ekonomi, tetapi juga dengan pengasuhan dan pemenuhan hak-hak anak. Oleh karena itu, kolaborasi antar berbagai pihak menjadi kunci untuk menangani masalah ini. Pemerintah daerah, misalnya, dapat berperan melalui program Kota atau Kabupaten Layak Anak (KLA).

Dalam 24 indikator KLA, termasuk di dalamnya adalah upaya mengurangi eksploitasi anak dan situasi pekerja anak. Dunia usaha juga diharapkan memiliki aturan dan mekanisme yang jelas untuk memastikan bahwa tenaga kerja yang mereka pekerjakan berada di atas usia anak, yaitu 18 tahun.

KPAI, bersama dengan Dewan Pengawas Ketenagakerjaan, terus melakukan pengawasan dan memberikan sejumlah rekomendasi, seperti penarikan anak dari dunia kerja, remediasi, dan pengembalian mereka ke tempat kerja saat sudah dewasa. Untuk keluarga, intervensi yang dilakukan adalah berupa penyadaran, edukasi, dan peningkatan kualitas pengasuhan.

Ai menegaskan pentingnya peran keluarga dalam masalah ini. "Kita bisa bayangkan kalau di level sekolah pemerintah daerah, misalnya, sudah mengajak semua pihak, tetapi di keluarganya malah masih memperlakukan anak-anak kita ini untuk membantu dapurnya, membantu saat misalnya panen, dan lain sebagainya," tuturnya. (*)

Sentimen: positif (95.5%)