Sentimen
Negatif (80%)
11 Jun 2024 : 20.45
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Mojokerto

Partai Terkait
Tokoh Terkait

Korban Judi "Online" Terus Berjatuhan, DPR: Tidak Bisa Main-main Lagi

11 Jun 2024 : 20.45 Views 5

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Korban Judi "Online" Terus Berjatuhan, DPR: Tidak Bisa Main-main Lagi

JAKARTA, KOMPAS.com - Daya rusak judi online terhadap mental masyarakat dianggap sudah sangat mengkhawatirkan, sehingga pemerintah dan lembaga yang memiliki kewenangan diminta tidak bisa menganggap enteng ancaman itu.

Selain itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga diimbau terus memantau aliran dana aktivitas ilegal itu.

Menurut Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Nasir Djamil, dalam upaya pemberantasan judi online diperlukan peran dari PPATK dalam membantu aparat penegak hukum untuk melakukan penindakan.

Sebab, kata Nasir, ketika masyarakat ketagihan judi online maka sudah sangat meresahkan kehidupan sosial.

"Kami juga menitipkan harapan kepada PPATK terkait judi online. Judi online memang sudah sangat darurat di negeri ini, sampai-sampai ada seorang polwan yang membakar suaminya karena suaminya itu diduga ketagihan dengan judi online," kata Nasir saat rapat kerja (raker) bersama Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di gedung parlemen, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Baca juga: Judi Online Makan Korban Lagi, Menkominfo Mengaku Tak Bisa Kerja Sendiri


Nasir berharap PPATK sebagai lembaga yang memiliki otoritas untuk memberantas harus bekoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan.

"Jadi sudah separah itu potret (judi online) di negeri ini. Oleh karena itu, kita tidak bisa main-main lagi dengan judi online," ujar Nasir.

Nasir mengambil contoh peristiwa terbaru terkait dampak judi online.

Dia mencontohkan kasus seorang Polisi Wanita (polwan) Briptu FN yang tinggal di Asrama Polisi (Aspol) di Jalan Pahlawan, Kelurahan Miji, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, Jawa Timur. Dia membakar suaminya yang juga seorang polisi, Briptu RDW, akhir pekan lalu.

Baca juga: Soal Polwan Bakar Suami karena Judi Online, Menkominfo: Bukannya Kita Enggak Bisa Lakukan Tugas Kita...

Peristiwa itu diduga dipicu kekesalan Briptu FN kepada suaminya karena diduga sering menghabiskan uang buat judi online.

Sebelumnya, PPATK mencatat total transaksi judi online di Indonesia mencapai Rp 100 triliun pada kuartal I-2024.

Adapun total transaksi judi online pada 2023 mencapai Rp 327 triliun.

Baca juga: Menkominfo Klaim Blokir 800.000 Situs Judi Online, DPR Bingung Transaksinya Masih Capai Rp 100 T

Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan pihaknya menemukan adanya indikasi transaksi judi online melalui fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman online.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (80%)