Sentimen
Positif (99%)
12 Jun 2024 : 01.30

Kerap Disalah Artikan, Ini Beda ASN dengan PNS

12 Jun 2024 : 01.30 Views 2

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Kerap Disalah Artikan, Ini Beda ASN dengan PNS

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Perkembangan teknologi informasi dan komunikasi menghasilkan arus informasi yang deras. Bahkan sejumlah kalangan menyebutnya kini kita dibanjiri informasi.

Tapi di tengah informasi yang melimpah itu, tak semuanya valid, tak semuanya tepat dan benar. Salah satunya dalam penggunaan kata.

Tak sulit menemukan penggunaan kata ASN, singkatan dari Aparatur Sipil Negara dan PNS, singkatan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang disalah artikan.

Dua singkatan yang dipakai di bidang pemerintahan ini, kerap disalah artikan. PNS dan ASN, kerap disamakan artinya.

Padahal, dua singkatan ini jelas berbeda. Berikut ini artinya masing-masing jika ditilik dari Kamus Besar Bahasa Indonesia.

Apratur Sipil Negara atau ASN merupakan warga negara Indonesia yang berprofesi sebagai pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah dengan perjanjian kerja serta diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian.

Pegawai Negeri Sipil atau PNS beda lagi. PNS merupakan bagian dari ASN.

Mereka adalah pegawai yang telah memenuhi syarat tertentu, lalu diangkat sebagai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

PNS ini beda lagi dengan PPPK atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja. PPPK, memang adalah ASN. Namun sifatnya tak tetap.

PPPK juga Warga Negara Indonesia (WNI) yang telah memenuhi syarat tertentu sebelum diangkat menjadi pegawai pemerintah. Hanya saja, PPPK diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu sebagai pelaksana tugas dan jabatan pemerintahan.

Tahun ini, diketahui pemerintah bakal membuka 2,3 juga formasi CASN. Baik untuj PNS dan PPPK.

Jumlah formasi unuk PNS 690 ribu, dan dan 1,6 juta PPPK. Selain itu, sebanyak 225 formasi PNS dikhususkan untuk penempatan di Ibu Kota Nusantara (IKN). Adapun 1,6 juta formasi PPPK dibuka untuk menyelesaikan masalah tenaga honorer.

(Arya/Fajar)

Sentimen: positif (99.7%)