Sentimen
Negatif (100%)
11 Jun 2024 : 05.59
Informasi Tambahan

Agama: Islam

Kasus: Tipikor, korupsi

Korupsi Pembangunan IPAL, Mantan Kadis LHK Sumut Dituntut 6 Tahun Penjara

11 Jun 2024 : 05.59 Views 14

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Korupsi Pembangunan IPAL, Mantan Kadis LHK Sumut Dituntut 6 Tahun Penjara

MEDAN - Mantan Kepala Dinas (Kadis) Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Provinsi Sumatra Utara, Binsar Situmorang, dituntut pidana penjara selama 6 tahun. Binsar dituntut penjara dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di Kota Padangsidimpuan pada tahun anggaran 2020.

Binsar juga dituntut pidana denda senilai Rp200 juta subsider 1 tahun penjara. dalam kasus itu.

Tuntutan terhadap Binsar Situmorang dibacakan Khairurrahman, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara pada persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Medan, Senin (10/6/2024).

"Menuntut, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Binsar Situmorang oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun," kata Khairurrahman.

Dalam pertimbangan tuntutannya, Khairurrahman menyebut hal yang memberatkan Binsar adalah perbuatannya terdakwa tidak mendukungnya program pemerintah dalam pemberantasan tindak pidana korupsi. Selain itu Binsar juga sudah pernah dihukum di Pengadilan Negeri Medan pada perkara tindak pidana korupsi untuk pembangunan IPAL di Madina.

"Yang meringkan terdakwa adalah karena dia sudah menitipkan uang sebesar Rp245 juta," sebut Khairurrahman.

Selain Binsar, dalam perkara itu pengadilan juga menyidangkan terdakwa Franky Panggabean dan Dumaris Simbolon secara bergantian. Keduanya merupakan pihak swasta yang terlibat dalam kasus korupsi tersebut.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Franky dituntut hukuman 5 tahun penjara dan pidana denda sebesar Rp200 juta subsider 1 tahun kurungan. Sementara Dumaris dituntut pidana penjara 4 tahun dan pidana denda sebesar Rp50 juta subsider 6 bulan penjara.

Baik terhadap Binsar, Franky maupun Dumaris, juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 491 juta. Mereka bertiga disebut sudah membayar uang pengganti tersebut.

Dalam perkara itu, Binsar bersama dua tersangka lainnya diduga korupsi pembangunan Instalasi Pengelolaan Air Limbah (IPAL) di Domestik tahun 2020 yang berlokasi di Sekolah Islam Terpadu Darul Hasan, Kota Padangsidimpuan.

Binsar selaku Pengguna Anggaran (PA) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Sementara Franky yang merupakan Direktur CV Satahi Persada selaku penyedia IPAL, dan Dumaris selaku Direktur CV Sportif Citra Mandiri selaku konsultan pengawas.

Dalam proyek itu, para tersangka tidak melaksanakan kewajibannya sesuai kontrak. Di antaranya, pekerjaan tidak sesuai dengan spesifikasi yang tertera dalam kontrak serta kondisi barang atau jasa yang telah dikerjakan sehingga terdapat kekurangan volume.

Proyek IPAL itu sendiri akhirnya tidak berfungsi dan mengakibatkan kerugian keuangan negara senilai Rp540.601.214.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Sentimen: negatif (100%)