Sentimen
Positif (94%)
11 Jun 2024 : 06.11
Informasi Tambahan

Agama: Hindu

Brand/Merek: Hino

Kab/Kota: Surabaya, Malang, Nganjuk, Pasuruan, Mataram

Prasasti Warisan Mpu Sindok Raja Mataram, Ada yang Gambarkan Megahnya Bendungan

11 Jun 2024 : 06.11 Views 61

Okezone.com Okezone.com Jenis Media: Nasional

Prasasti Warisan Mpu Sindok Raja Mataram, Ada yang Gambarkan Megahnya Bendungan

PUSAT Kerajaan Mataram kuno berpindah ibu kota dari sisi tengah Pulau Jawa ke sisi timur. Pemindahan ini dilakukan oleh Mpu Sindok, yang naik tahta sebagai raja menggantikan Dyah Wawa, hingga memindahkan kerajaan yang sebelumnya berada di Jawa Tengah.

Semasa menjabat sebagai raja Mataram, Mpu Sindok menguasai wilayah Nganjuk (sebelah barat), Pasuruan (sebelah timur), Surabaya (sebelah utara), dan Malang (sebelah selatan), Mpu Sindok menggunakan gelar Sri Maharaja Rake Hino Sri Isana Wikramadharmottunggadewa (928-947 M).

Saat menjalankan pemerintahannya, Mpu Sindok didampingi seorang Rakai Mapatih Hino yang bernama Mpu Sahasra. Menurut para sejarawan, Mpu Sindok adalah seorang raja yang adil dan bijaksana dan selalu berusaha untuk memakmurkan kehidupan seluruh rakyatnya.

Mpu Sindok yang menganut agama Hindu itu sangat menjaga toleransi terhadap penganut agama lain, dikutip dari "13 Raja Paling Berpengaruh Sepanjang Sejarah Kerajaan di Tanah Jawa". Sebagai bukti, Mpu Sindok memberikan penghargaan Desa Wanjang sebagai sima swatantra kepada seorang pujangga bernama Sri Sambhara Suryawarana yang menulis kitab Buddha aliran Tantrayana, bertajuk Sang Hyang Kamahayanikan.

Di samping itu, Mpu Sindok sangat memerhatikan bidang sejarah. Sebagai bukti, Mpu Sindok meninggalkan banyak prasasti yang berkaitan dengan kebijakan selama menjadi raja Medang. Melalui banyak prasasti yang ditinggalkan tersebut, sejarah kehidupan Mpu Sindok akan mudah digali dan dilacak oleh generasi sekarang.

Setidaknya ada 9 prasasti yang dikeluarkan oleh Mpu Sindok selama berkuasa di Mataram. Prasasti itu mulai dari Turyan berangka tahun 929 M, yang berisikan permohonan Dang Ayu Sahitya kepada Mpu Sindok, agar tanah barat Sungai Desa Turyan dijadikan tempat bangunan suci.

Follow Berita Okezone di Google News

Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya

Kemudian, Prasasti Linggasutan kerangka tahun 929 M, yang berisikan Penetapan Mpu Sindok atas Desa Linggasutan (wilayah Rakryan Hujung Mpu Madhura Lokaranjana) sebagai sima swatantra. Penetapan ini dimaksudkan Mpu Sindok guna menambah biaya pemujaan bathara di Walandit pada setiap tahunnya.

Prasasti Gulunggulung tahun 929 M, berisikan permohonan Rake Hujung Mpu Madhura kepada Mpu Sindok agar sawah di Desa Gulunggulung dijadikan sima swatantra bagi bangunan suci Mahaprasada di Himad.

Kemudian, Prasasti Cunggrang tahun 929 M, berisikan penetapan Mpu Sindok atas Desa Cunggrang sebagai sima swatantra untuk merawat makam Rakryan Bawang Dyah Srawana yang diduga sebagai ayah dari permaisuri Mpu Kbi.

Selanjutnya, Prasasti Jruju tahun 930 M, yang menyebut permohonan Rakai Hujung Mpu Madhura kepada Mpu Sindok, agar Desa Jrujru di daerah Linggasutan dijadikan sima swatantra untuk merawat bangunan suci Sang Sala di Himad.

Selanjutnya, ada Prasasti Waharu tahun 931 tentang nugerah Mpu Sindok kepada penduduk Desa Waharu yang dipimpin oleh Buyut Manggali. Mereka mendapatkan anugerah karena telah setia membantu melawan musuh negara.

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Follow

Sentimen: positif (94.1%)