Sentimen
Informasi Tambahan
Brand/Merek: Yamaha
Kasus: Uang palsu
Beli Rokok Pakai Uang Palsu, Pria Warga Bandarlampung Diringkus Polisi
Okezone.com
Jenis Media: Nasional

METRO - Seorang pria berinisial DA (51) warga Bandarlampung ditangkap polisi lantaran kedapatan membeli rokok menggunakan uang palsu. Kasat Reskrim Polres Metro Iptu Rosali mengatakan, peristiwa pidana itu terjadi berawal pada Sabtu (8/6/2024) pukul 08.00 WIB. Saat itu pelaku datang ke warung milik korban Soginem di Metro Selatan.
"Pelaku datang ke warung korban dengan membawa sepeda motor merk Yamaha Mio warna merah putih, kemudian pelaku membeli 1 bungkus rokok menggunakan uang pecahan Rp100 ribu," ujar Rosali saat dikonfirmasi, Senin (10/6).
BACA JUGA:
Setelah membeli rokok, kata Rosali, pelaku kemudian menukarkan uang pecahan Rp100 ribu dengan uang pecahan Rp50 ribu kepada korban.
"Saat itu korban curiga dengan uang yang dia terima dan memanggil pelaku, seketika pelaku langsung pergi dengan menggunakan sepeda motor miliknya," kata dia.
BACA JUGA:
Rosali menuturkan, warga yang melihat kemudian langsung berteriak sehingga warga lain melakukan pengejaran terhadap pelaku.
Follow Berita Okezone di Google News
Dapatkan berita up to date dengan semua berita terkini dari Okezone hanya dengan satu akun di ORION, daftar sekarang dengan klik disini dan nantikan kejutan menarik lainnya
“Setelah tertangkap warga, pelaku berikut barang bukti uang pecahan Rp100 ribu sebanyak 2 lembar diduga palsu, 3 lembar uang Rp50 ribu, 4 lembar pecahan Rp5 ribu, 2 lembar pecahan Rp2 ribu dan 1 bungkus rokok Surya diserahkan kepada pihak kepolisian," tuturnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 36 ayat (3) Undang-Undang Republik Indonesia No 7 tahun 2011 tentang Mata Uang.
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow
Sentimen: negatif (86.5%)