Sentimen
Positif (40%)
8 Jun 2024 : 15.37

Dijamin Regulasi, Begini Cara Ajukan Cuti Bagi PNS

8 Jun 2024 : 15.37 Views 2

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Dijamin Regulasi, Begini Cara Ajukan Cuti Bagi PNS

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ada sejumlah jenis cuti bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS). Namun tidak semuanya bisa didapatkan secara langsung, mesti melakukan sejumlah tahapan.

Bagaimana caranya? Berikut ini cara ajukan cuti bagi PNS yang dijamin regulasi.

Perlu diketahui aturan cuti PNS diatur dalam Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

Menurut aturan tersebut, ada tujuh jenis cuti bagi PNS. Yakni sebagai berikut:

1. Cuti Tahunan PNS
2. Cuti Sakit
3. Cuti Bersama
4. Cuti Besar

5. Cuti Melahirkan
6. Cuti Alasan Penting
7. Cuti di Luar Tanggungan Negara

Cara pengajuannya pun terbilang mudah. Karena prosedurnya sudah ada.

Pertama, dikutip daei website resmi BKN, tentunya mengetahui jenis cuti apa yangbingin diambil. Ini adalah titik awal.

Untuk mengajukan cuti tahunan PNS, Anda bisa mendatangi kantor Badan Kepegawaian Daerah kabupaten/kota/provinsi masing-masing.

Di sana, PNS akan diberikan formulir permintaan pengajuan cuti tahunan untuk selanjutnya dilengkapi sesuai persyaratan yang diminta.

Demikian informasi aturan Cuti PNS yang termuat dalam Aturan cuti PNS terbaru yang dikeluarkan oleh BKN tertuang dalam Peraturan BKN No. 7 Tahun 2021 tentang perubahan atas Peraturan BKN No. 24 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Pemberian Cuti Pegawai Negeri Sipil.

(Arya/Fajar)

Sentimen: positif (40%)