Sentimen
Negatif (88%)
8 Jun 2024 : 09.45
Partai Terkait

Menteri PUPR Nyesel Buat Rakyat Murka, tapi Bakal Tetap Berlakukan Tapera: Paling Ditunda

8 Jun 2024 : 09.45 Views 21

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Menteri PUPR Nyesel Buat Rakyat Murka, tapi Bakal Tetap Berlakukan Tapera: Paling Ditunda

PIKIRAN RAKYAT - Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa pemberlakuan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) berpeluang diundur. Namun, harus ada usulan dari DPR-MPR.

Jika nanti ada usulan dari DPR dan MPR untuk memundurkan jadwal pemberlakuan Tapera, dia mengaku akan langsung melaksanakannya. Apalagi, hal itu sudah dibicarakan dengan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani.

Basuki Hadimuljono pun menyesal dan tidak menyangka atas timbulnya kemarahan dari masyarakat dan berbagai pihak terhadap Tapera ini.

"Dengan adanya kemarahan (terhadap Tapera) ini, saya pikir menyesal betul. Saya tidak nglegéwa (menyangka)," katanya.

Sebagai Ketua Komite Tapera, Basuki Hadimuljono mengatakan bahwa UU Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat sudah ada sejak tahun 2016 dan penerapannya diundur hingga tahun 2027 dalam rangka membangun kredibilitas Tapera.

Meski begitu, terlepas apakah peluang Tapera diundur dari tahun 2027 jika ada usulan dari DPR-MPR, dia memastikan kebijakan Tapera tetap diberlakukan untuk masyarakat.

"Tetap jadi (diberlakukan), ya nanti tergantung putusannya wong itu undang-undang. Kenapa kita harus saling berbenturan begitu? enggaklah, Insya Allah engga," tutur Basuki Hadimuljono.

Aturan Tapera Harus Dicabut

Pemerintah didesak untuk mencabut Peraturan Pemerintah No. 21 tahun 24 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (PP Tapera). Desakan datang dari Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal.

Dalam keterangan terbarunya, Said Iqbal mengungkapkan rencananya untuk turun ke jalan bersama Partai Buruh dan KSPI, untuk menyuarakan tuntutan tersebut. Tepatnya aksi akan dilaksanakan Kamis, 6 Juni 2024, di Istana Negara, Jakarta.

“Atas dasar enam alasan, Partai Buruh dan KSPI akan mempersiapkan aksi besar yang akan diikuti ribuan buruh pada hari Kamis tanggal 6 Juni di Istana Negara, Jakarta, dengan tuntutan untuk mencabut PP No. 2124 tentang Tapera dan merevisi UU Tapera,” kata Said, Minggu, 2 Juni 2024.

Selain aksi, Said dan kawan-kawan buruhnya juga akan segera mengajukan judicial review UU Tapera ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan judicial review PP Tapera ke Mahkamah Agung (MA).

“Selain itu, buruh akan menyuarakan tuntutan untuk mencabut PP tentang program Kamar Rawat Inap Standar (KRIS) BPJS Kesehatan, menolak Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang mahal, mencabut omnibus law UU Cipta Kerja, dan Hapus Outsourcing Tolak Upah Murah (HOSTUM),” kata dia.

Kata DPR soal Tapera

Anggota DPR RI fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) Guspardi Gaus meminta pemerintah melakukan revaluasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).

“Aturan pemerintah terkait Tapera yang mewajibkan pegawai swasta dan mandiri ikut iuran Tapera ini dinilai menjadi beban baru dan menuai kritikan dari pekerja maupun pengusaha” kata Guspardi dikutip dalam keterangannya Senin, 3 Juni 2024.

Menurutnya, adanya berbagai penolakan dari kelompok pekerja dan pengusaha, mungkin disebabkan kurangnya keterlibatan stakeholder dalam proses penggodokan aturan ini. Sehingga masyarakat tidak mengetahui dengan jelas program dan manfaat yang akan diterima.

"Adanya kekhawatiran dari masyarakat akan berulangnya kasus di lembaga yang mengelola uang masyarakat selama ini seperti kasus Asabri menambah keraguan di tengah masyarakat terhadap Tapera," tuturnya.

Untuk itu Guspardi menyarankan agar permasalahan ini perlu diatasi pemerintah dengan lebih melibatkan banyak pihak dalam menyusun aturan Tapera.

"Kalau ada pihak yang merasa diberatkan dengan aturan tapera , hendaknya pemerintah agar bisa duduk bersama dengan semua pihak terkait untuk menyerap aspirasi dari berbagai kelompok masyarakat dan semua stakeholder terkait," ujarnya.

"Apalagi penerapanTapera ini kan paling lambat pada 2027. Maka masih sangat cukup waktu melakukan re-evaluasi kebijakan Tapera agar didapatkan jalan keluar yang win-win solution," tuturnya.

Aksi Protes Buruh

Massa unjuk rasa penolak program Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) hingga Uang Kuliah Tunggal (UKT) memadati kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis 6 Juni 2024.

Massa mulai tiba sekitar pukul 10.10 WIB menggunakan empat bus berukuran besar yang sudah terparkir di ruas jalan. Terlihat massa berpakaian hitam dengan penutup kepala bertuliskan Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia (FSPMI).

Selain itu, ada juga massa yang berpakaian hijau dengan tulisan Federasi Serikat Pekerja Kimia Energi Pertambangan (FSPKEP).

Tampak pula spanduk bertuliskan "Tolak PP tentang Tapera", “Cabut Omnibus Law UU Cipta Kerja” dan "Tolak aturan KRIS BPJS Kesehatan".

"Secara individu kita berjuang bersama-sama untuk mempertahankan hak kita. Mari kita semangat berjuang bersama, di tengah terik matahari kita sama-sama pertahankan apa yang menjadi hak kita, semangat," kata koordinator aksi melalui pengeras suara dari atas mobil komando.***

Sentimen: negatif (88.9%)