Sentimen
Negatif (94%)
7 Jun 2024 : 18.20
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Guntur

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Guntur Hamzah

Guntur Hamzah

MK Kabulkan Gugatan Perindo, Perintahkan Pileg Ulang DPRD Samosir di TPS 12 Pardomuan I

7 Jun 2024 : 18.20 Views 10

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

MK Kabulkan Gugatan Perindo, Perintahkan Pileg Ulang DPRD Samosir di TPS 12 Pardomuan I

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan sengketa pileg yang diajukan Partai Perindo. MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) DPRD Kabupaten Samosir di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.

"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir Daerah Pemilihan Samosir 1 harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Baca Juga

MK Tolak Gugatan Golkar soal Penambahan Suara Partai Perindo di Fafurwar Papua Barat

Suhartoyo mengatakan, KPU diberikan waktu paling lama 30 hari untuk melakukan PSU sejak putusan dibacakan.

Dalam permohonannya, Partai Perindo menyebut ada 160 surat suara yang tidak ditandatangani oleh ketua KPPS di TPS tersebut. Akan tetapi KPU tetap mengesahkan surat suara.

Baca Juga

MK Perintahkan Pemilu Ulang DPRD Provinsi di Dapil Gorontalo 6

Partai Perindo pun merasa dirugikan karena terdapat selisih suara.

"Berdasarkan ketentuan tersebut menurut Mahkamah telah jelas bahwa sesungguhnya surat suara yang dipermasalahkan dalam permohonan pemohon (Partai Perindo), terbukti merupakan surat suara yang tidak sesuai dengan norma yang mengatur perihal keabsahan surat suara dimaksud," kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah membacakan pertimbangan hukum.

Baca Juga

MK Minta Kotak Suara Dibuka dalam Sidang Sengketa Pileg, Saldi Isra: Kejadian Langka Ini

MK menilai, surat suara yang tidak ditandatangani ketua KPPS seharusnya dinyatakan tidak sah.

"Dalil permohonan pemohon berkaitan dengan tidak sahnya surat suara yang tidak ditandatangani oleh ketua KPPS di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, adalah beralasan menurut hukum," ujar Guntur.

Baca Juga

Ketua MK Cecar Saksi Caleg Gerindra soal Perolehan Suara: Kalau Lupa Nggak Usah ke Sini

Editor : Rizky Agustian

Sentimen: negatif (94.1%)