Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Guntur
Tokoh Terkait

Guntur Hamzah
MK Kabulkan Gugatan Perindo, Perintahkan Pileg Ulang DPRD Samosir di TPS 12 Pardomuan I
iNews.id
Jenis Media: Nasional

JAKARTA, iNews.id - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan sengketa pileg yang diajukan Partai Perindo. MK memerintahkan KPU menggelar pemungutan suara ulang (PSU) DPRD Kabupaten Samosir di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir.
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian, menyatakan hasil perolehan suara calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Samosir Daerah Pemilihan Samosir 1 harus dilakukan pemungutan suara ulang," kata Ketua MK Suhartoyo di ruang sidang Gedung MK, Jakarta, Jumat (7/6/2024).
Baca Juga
MK Tolak Gugatan Golkar soal Penambahan Suara Partai Perindo di Fafurwar Papua Barat
Suhartoyo mengatakan, KPU diberikan waktu paling lama 30 hari untuk melakukan PSU sejak putusan dibacakan.
Dalam permohonannya, Partai Perindo menyebut ada 160 surat suara yang tidak ditandatangani oleh ketua KPPS di TPS tersebut. Akan tetapi KPU tetap mengesahkan surat suara.
Baca Juga
MK Perintahkan Pemilu Ulang DPRD Provinsi di Dapil Gorontalo 6
Partai Perindo pun merasa dirugikan karena terdapat selisih suara.
"Berdasarkan ketentuan tersebut menurut Mahkamah telah jelas bahwa sesungguhnya surat suara yang dipermasalahkan dalam permohonan pemohon (Partai Perindo), terbukti merupakan surat suara yang tidak sesuai dengan norma yang mengatur perihal keabsahan surat suara dimaksud," kata Hakim Konstitusi Guntur Hamzah membacakan pertimbangan hukum.
Baca Juga
MK Minta Kotak Suara Dibuka dalam Sidang Sengketa Pileg, Saldi Isra: Kejadian Langka Ini
MK menilai, surat suara yang tidak ditandatangani ketua KPPS seharusnya dinyatakan tidak sah.
"Dalil permohonan pemohon berkaitan dengan tidak sahnya surat suara yang tidak ditandatangani oleh ketua KPPS di TPS 12 Desa Pardomuan I, Kecamatan Pangururan, Kabupaten Samosir, adalah beralasan menurut hukum," ujar Guntur.
Baca Juga
Ketua MK Cecar Saksi Caleg Gerindra soal Perolehan Suara: Kalau Lupa Nggak Usah ke Sini
Editor : Rizky Agustian
Sentimen: negatif (94.1%)