Ndak Perlu, Ini Sudah Terjadi
iNews.id
Jenis Media: Nasional

JAKARTA, iNews.id - Putri mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL), Indira Chunda Thita menangis di persidangan kasus dugaan gratifikasi dan pemerasan yang menjerat ayahnya. Tangis Thita pecah saat Ketua Majelis Hakim Rianto Adam Pontoh menantangnya untuk melapor ke polisi apabila merasa namanya dicemarkan oleh saksi di persidangan sang ayah.
"Nama saudara disebut-sebut seperti pertanyaan saya soal stem cell yang Rp200 juta oleh Bambang, itu kan nama saudara tercemar, di mana-mana pemberitaan seperti itu. Apakah saudara tidak ada niat untuk melapor orang-orang ini?" kata Rianto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (5/6/2024).
Baca Juga
Hakim Heran Cucu SYL Usaha Tambang tapi Magang di Kementan: Kok Mau Honor Tak Sebanding?
"Iya, Yang Mulia," ujar Thita.
Rianto menyatakan Thita memiliki hak untuk melapor ke polisi apabila merasa namanya dicemarkan. Pasalnya, melapor bisa menjadi jalan keluar agar fakta yang sebenarnya terungkap.
Baca Juga
SYL Minta Rekeningnya Dibuka, Butuh Uang buat Bayar Biaya Hidup
"Saudara punya hak untuk melapor kalau saudara merasa bahwa nama saudara dicemar, ini terbuka untuk umum semua melihat ini diliput semua. Iya kan? Untuk itu apakah saudara punya niat ngga untuk melapor orang-orang ini? Supaya jelas semua, iya kan," ujar Rianto.
Bukannya menjawab, Thita malah menangis saat duduk di kursi pesakitan. Melihat itu, Rianto meminta Thita untuk tidak menangis karena tidak akan berpengaruh.
Baca Juga
Pemilik Travel Minta Bantuan Hakim agar SYL Bayar Perjalanan Dinas ke Spanyol Rp1 Miliar
"Ndak perlu Anda menangis. Ini sudah terjadi, semua terbuka untuk umum. Dan itulah faktanya seperti itu, sehingga itu penuntut umum menghadirkan saudara karena nama sudara disebut oleh para saksi, hampir semua saksi mengatakan seperti itu, dan tercatat seperti ini ya yang tadi diperlihatkan tabel-tabel penuntut umum," ucap Rianto.
Sekadar informasi, SYL didakwa menerima gratifikasi senilai Rp44,5 miliar. Jumlah tersebut didapatkan dari patungan pejabat eselon I dan 20 persen dari anggaran di masing-masing sekretariat, direktorat dan badan pada Kementan.
Baca Juga
Putri SYL Klaim Tidak Pernah Terapi Stem Cell Rp200 Juta Pakai Uang Kementan
Editor : Rizky Agustian
Sentimen: netral (91.4%)