Sentimen
Negatif (98%)
6 Jun 2024 : 18.38
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Semarang, Cipinang

Kasus: Narkoba, HAM

Tokoh Terkait

Menko Polhukam Nilai Pidana Bersyarat Solusi Atasi Over Kapasitas Lapas

6 Jun 2024 : 18.38 Views 11

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Menko Polhukam Nilai Pidana Bersyarat Solusi Atasi Over Kapasitas Lapas

JAKARTA, iNews.id - Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto menyebut pidana bersyarat solusi over kapasitas lembaga pemasyarakatan. Saat ini daya tampung lapas di Indonesia sudah melebihi kapasitas.

"Untungnya adalah nanti di setiap lembaga pemasyarakat tidak terlalu penuh, apalagi yang sekarang sudah over kapasitas, dan sifat hukumannya kan pengawasan dan kerja sosial," kata Hadi dalam acara Peluncuran Pelaksanaan Piloting Penerapan Pidana Bersyarat Pasal 14A-F KUHP di Jakarta, Rabu (5/6/2024).

Baca Juga

49 Napi Lapas Cipinang Dapat Remisi Hari Raya Waisak, 1 Langsung Bebas

Hadi menyampaikan, pemerintah berkomitmen dan berupaya penuh membangun suatu konsep pemidanaan yang bersifat korektif dan rehabilitatif sesuai dengan nilai keadilan restoratif.

Menurutnya, selama ini para pelaku tindak pidana yang tidak dihukum penjara masih dianggap kurang menerima hukuman.

Baca Juga

Hari Raya Waisak, 79 Narapidana Lapas dan Rutan se-Jateng Terima Remisi

"Itu sebabnya hari ini kita melakukan suatu kegiatan, akan ada peluncuran modul-modul yang akan digunakan sebagai dasar nanti pelaksanaan (pidana bersyarat) di lapangan," kata Hadi.

Untuk mengukur indikator keberhasilan, Hadi mengatakan, akan terus dilakukan kajian-kajian bersama dengan masyarakat sipil serta kerja sama luar negeri, sehingga penerapannya nanti sudah tidak ada permasalahan.

Baca Juga

Geger, Napi Narkoba Lapas Kedungpane Semarang Tewas Gantung Diri

"Saya kira ini baik sekali ya karena banyak negara-negara di luar itu sudah melaksanakan hal yang kita bicarakan, yaitu pidana bersyarat," ungkap mantan Panglima TNI ini," katanya.

Sementara itu, Deputi Bidang Koordinasi Hukum dan HAM, Sugeng Poernomo, menilai keadilan restoratif dalam KUHP (existing) diterapkan melalui pidana percobaan dan pidana bersyarat pada Pasal 14a-f KUHP. Hal ini suatu pendekatan dalam penanganan perkara yang mengupayakan pemulihan korban.

Baca Juga

Kemenkumham Jateng soal Heboh Video Mesum Napi di Ruangan Lapas: Kejadian Sudah Lama

Sedangkan dalam KUHP 2023 ketentuan berprinsip keadilan restoratif terdapat pada pidana pengawasan dan pidana kerja sosial.

"Karakteristik pengaturan pidana pengawasan dan kerja sosial similar dengan pidana percobaan dan pidana bersyarat dalam Pasal 14a-f KUHP (existing). Namun, dalam praktek penerapan pasal 14a-f KUHP (existing) masih sangat minim penggunaannya sehingga hal tersebut akan menimbulkan hambatan terhadap penerapan pidana pengawasan dan kerja sosial dalam KUHP 2023," kata Sugeng.

Editor : Faieq Hidayat

Sentimen: negatif (98.4%)