Sentimen
Negatif (98%)
6 Jun 2024 : 13.19
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Tangerang

Kasus: pelecehan seksual

Polisi Buka Peluang Restorative Justice untuk Kasus Ibu Cabuli Anak di Tangsel

6 Jun 2024 : 13.19 Views 8

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Polisi Buka Peluang Restorative Justice untuk Kasus Ibu Cabuli Anak di Tangsel

JAKARTA, iNews.id - Polda Metro Jaya buka suara terkait kemungkinan melakukan restorative justice terkait kasus ibu di Tangerang Selatan bernama R (22) melakukan aksi pelecehan seksual terhadap anak laki-lakinya hingga videonya viral di media sosial. Kasus ini masih didalami.

Wadirkrimsus Polda Metro Jaya, AKBP Hendri Umar menyebut langkah restorative justice diperlukan dengan berbagai perspektif faktual karena kasus belum selesai.

Baca Juga

Bocah 2 Tahun Korban Pencabulan Ibu Kandung di Tangsel Ditempatkan di Safe House

"Yang jelas untuk kemungkinan restorative justice dan sebagainya terus kami lakukan pendalaman dan pasti kami update," ujar Hendri, Kamis (6/6/2024).

Hendri menambahkan, kasus tersebut belum tuntas. Saat ini, pihaknya masih mendalami kemungkinan R menjadi pelaku sekaligus korban dalam kasus tersebut.

Baca Juga

Polisi Periksa Suami Ibu Muda yang Cabuli Anak Balitanya, Pelaku Jalani Tes Kejiwaan

"Nanti setelah kita kumpulkan setelah kita buat jadi benang utuh terkait rangkaian tindak pidana ini baru bisa kita ambil langkah tindak lanjutnya apa terkait penanganan perkara dlm hal konstekstual saat ini," ungkapnya.

Kasus tersebut bermula saat R diminta mengirimkan foto bugilnya ke akun Facebook Icha Shakila. Lantaran terdesak kebutuhan ekonomi, R pun menyanggupi permintaan akun tersebut.

Baca Juga

Marah, Suami Ibu Cabuli Anak di Tangsel Sempat Ingin Laporkan Istrinya ke Polisi

Namun, alih-alih mendapatkan uang, R malah diancam balik dan diminta membuat video asusila dengan anaknya. Dia juga diiming-imingi uang Rp 15 juta untuk membuat video tersebut.

Seusai membuat video dan mengirimkannya ke akun Facebook Icha Shakila, R kembali ditipu. Ia tak mendapat uang yang dijanjikan hingga video tersebut viral di media sosial.

Saat ini, R resmi ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 45 ayat (1) juncto Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Infomasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Sentimen: negatif (98.3%)