Sentimen
Negatif (98%)
6 Jun 2024 : 04.44
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Cengkareng, Palmerah, Sleman

Peras Pedagang, Juru Parkir Liar di Palmerah Ditangkap Polisi

6 Jun 2024 : 04.44 Views 12

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Peras Pedagang, Juru Parkir Liar di Palmerah Ditangkap Polisi

JAKARTA, iNews.id - Dua orang juru parkir liar (jukir) di Palmerah, Jakarta Barat, ditangkap polisi atas dugaan pemerasan dan penipuan terhadap seorang tukang dagang. Peristiwa ini terjadi, Jumat (31/5/2024).

Pelaku berinisial PH (32) dan AA (34), keduanya merupakan warga Cengkareng, Jakarta Barat, dan ditangkap di wilayah tersebut.

Baca Juga

Dishub DKI Ungkap Ormas Kuasai Parkir Liar di Sekitar JIS

Modus operandi yang dilakukan PH dan AA adalah menukarkan uang receh dengan pecahan Rp1.000 dan Rp500 ke korban.

"Ya, jadi ditukarkan itu udah katanya, 'cepet aku kenal sama bosmu' ini jumlahnya Rp2,5 juta, ini kamu ambil saja uang, ambil aja ini. Jadi itu pengakuannya seperti itu, nah setelah dicek uangnya ternyata gak sesuai," kata Kapolsek Palmerah Kompol Sugiran saat konferensi pers di Mapolsek Palmerah, Selasa (4/6/2024).

Baca Juga

Viral Tarif Parkir Tidak Sesuai Aturan di Denggung, Langsung Direspons Pemkab Sleman

"Jumlahnya uang itu tidak sesuai yang ditukarkan. Jadi jumlahnya itu hanya Rp400.000, tapi yang diminta Rp2,5 juta," ujar Sugiran.

Di sisi lain, Kanit Reskrim Polsek Palmerah, Ipda Sabam Purba menegaskan, atas perbuatannya, kedua pelaku terancam hukuman hingga sembilan tahun penjara.

Baca Juga

Anggota Ditsamapta Polda Papua Babak Belur Dianiaya di Halaman Parkir RS Provita

"Untuk pasal yang kita sangkakan terhadap pelaku pemerasan dan penipuan pasal 368 ayat 1 dan 378 KUHP. Ancaman maksimal sembilan tahun penjara," ujar Sabam.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Sentimen: negatif (98.5%)