Sentimen
Informasi Tambahan
Hewan: Anjing
Kab/Kota: Bekasi
Kasus: pembunuhan
Tokoh Terkait

Firdaus
Saling Tuduh Soal Praktik Dukun, Pembunuh Anak di Bekasi Akan Dikonfrontasi dengan Saksi
iNews.id
Jenis Media: Nasional

BEKASI, iNews.id - Polisi menangkap Didik Setiawan (61) atas kasus pembunuhan GH (9) di Bantargebang, Kota Bekasi. Polisi terus melakukan penyelidikan untuk menguak tuntas kasus itu.
Dalam penyelidikan ini, polisi mendapati adanya alat praktik dukun di rumah Didik. Sementara pemeriksaan awal polisi, Didik menyebut sosok saksi berinisial M lah yang menjalankan praktik dukun.
Baca Juga
Anjing K9 Dikerahkan Usut Kasus Pembunuhan Bocah dalam Galian Air Bekasi
"Nah ini ada perbedaan keterangan, saling menuduh (praktik dukun) antara si pelaku dengan saksi berinisal M," ucap Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota AKBP Muhammad Firdaus, Selasa (4/6/2024).
Rencananya, polisi bakal melakukan konfrontasi terhadap pelaku dan saksi. Hal ini untuk mencari kejelasakan terkait praktik dukun.
Baca Juga
Kasus Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Bekasi, Polisi Tak Temukan Korban Lain
"Tim penyidik akan melakukan kegiatan pemeriksaan konfrontir terhadap pelaku dan saksi M, mohon waktu," ujarnya.
Polisi juga bakal mendalami ada atau tidaknya keterkaitan praktik dukun dengan tindak pidana pembunuhan yang dilakukan Didik. Setelah kasus ini terang, polisi bakal melakukan rekonstruksi ulang.
Baca Juga
Kronologi Pembunuhan Bocah di Bekasi, Sempat Menginap di Rumah Pelaku hingga Dicabuli
"Sampai saat ini memang kami belum menemukan fakta ada keterkaitan praktik dukun dengan tindak pidana (pembunuhan) yang terjadi," katanya.
Editor : Faieq Hidayat
Sentimen: negatif (99.5%)