Sentimen
Negatif (99%)
6 Jun 2024 : 00.43
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Bekasi

Kasus: kekerasan seksual

Ciptakan Lingkungan yang Aman bagi Anak

6 Jun 2024 : 00.43 Views 2

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Ciptakan Lingkungan yang Aman bagi Anak

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Menciptakan lingkungan yang aman bagi anak dinilai penting untuk mencegah dan menangani anak yang menjadi korban kekerasan.

"Yang perlu diperhatikan soal kebutuhan adanya lingkungan keluarga dan pengasuhan yang baik," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA Nahar, saat dihubungi di Jakarta, Selasa, dikutip dari ANTARA.

Hal ini dikatakannya menanggapi kasus dugaan kekerasan terhadap anak perempuan yang berujung korban meninggal dunia di Kota Bekasi, Jawa Barat.

Selain peran orang tua yang harus mengawasi anak, juga diperlukan peran masyarakat di lingkungan sekitar untuk membantu mengawasi anak.

"Di keluarga, (anak) harus aman. Di lingkungan tempat tinggal, (anak) juga harus aman," katanya.

Dalam kasus ini, menurut Nahar, peran masyarakat sekitar perlu diapresiasi yang telah memiliki kepedulian terhadap anak, sehingga berkat informasi dari masyarakat dapat segera diketahui dugaan keberadaan terakhir anak, dan sangat membantu dalam proses pencarian anak yang dinyatakan hilang.

"Warga mengetahui keberadaan terakhir korban dengan tersangka, berarti masyarakat peduli dan ikut melakukan pengawasan," katanya.

Sebelumnya, seorang anak perempuan berinisial GH (9) ditemukan tewas dengan dibungkus karung dan dikubur di lubang galian tanah di Ciketing Udik, Bantargebang, Kota Bekasi.

Penemuan jasad korban berawal dari pihak orang tua korban yang melapor bahwa anak perempuan mereka menghilang.

Korban anak diduga dibunuh oleh tetangganya, seorang laki-laki lanjut usia berinisial DS (61), yang jarak rumahnya sekitar 700 meter dari rumah korban.

Polres Metro Bekasi Kota kini telah menetapkan DS sebagai tersangka.

Tersangka juga diduga melakukan kekerasan seksual terhadap korban sebanyak dua kali sebelum membunuh dan menguburnya.

Jika dugaan ini benar, maka pelakunya dapat diancam hukuman maksimal sebagaimana diatur dalam UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak. Polisi masih mendalami motif pelaku. (*)

Sentimen: negatif (99.5%)