Sentimen
Negatif (76%)
5 Jun 2024 : 04.30
Tokoh Terkait

Wakil Ketua DPR Sebut Kewenangan TNI Akan Diperluas dalam RUU 

5 Jun 2024 : 04.30 Views 10

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Wakil Ketua DPR Sebut Kewenangan TNI Akan Diperluas dalam RUU 

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut revisi Undang-Undang tentang TNI terdapat perluasan kewenangan bagi institusi militer. Mereka bisa  menduduki jabatan sipil tapi ada batasannya.

"Kalau dilihat, dibaca di UU TNI, itu juga perluasannya juga hanya terbatas," kata Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2024).

Baca Juga

Prajurit TNI AD Ditemukan Tewas Diduga Bunuh Diri di Yonkes 1 Kostrad

Dasco menjelaskan, perluasan kewenangan ini untuk menghindari adanya potensi pelanggaran. Pasalnya, selama ini ada sejumlah jabatan sipil yang diduduki oleh personel TNI, tapi tidak diatur dalam undang-undang.

"Kalau kita lihat dari beberapa kementerian lembaga yang boleh diduduki oleh TNI itu sampai sekarang malah ada yang kemudian tidak termasuk di situ, tetapi kemudian sudah memakai organ dari TNI, misalnya di KKP," ujarnya.

Baca Juga

Draf RUU TNI: Usia Pensiun Bisa Capai 65 Tahun

Menurutnya, pembatasan kewenangan akan ditentukan oleh presiden sesuai kebutuhan pemerintah.

"Sehingga untuk mencegah pelanggaran UU, kita masukkan di situ ada perluasan, tapi terbatas sesuai dengan kebutuhan yang kemudian akan ditentukan oleh presiden," katanya.

Baca Juga

Paripurna Setujui Revisi UU Kementerian Negara, Polri hingga TNI Jadi Usul Inisiatif DPR

Editor : Faieq Hidayat

Sentimen: negatif (76.2%)