Wakil Ketua DPR Sebut Kewenangan TNI Akan Diperluas dalam RUU
iNews.id
Jenis Media: Nasional

JAKARTA, iNews.id - Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad menyebut revisi Undang-Undang tentang TNI terdapat perluasan kewenangan bagi institusi militer. Mereka bisa menduduki jabatan sipil tapi ada batasannya.
"Kalau dilihat, dibaca di UU TNI, itu juga perluasannya juga hanya terbatas," kata Dasco di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (4/6/2024).
Baca Juga
Prajurit TNI AD Ditemukan Tewas Diduga Bunuh Diri di Yonkes 1 Kostrad
Dasco menjelaskan, perluasan kewenangan ini untuk menghindari adanya potensi pelanggaran. Pasalnya, selama ini ada sejumlah jabatan sipil yang diduduki oleh personel TNI, tapi tidak diatur dalam undang-undang.
"Kalau kita lihat dari beberapa kementerian lembaga yang boleh diduduki oleh TNI itu sampai sekarang malah ada yang kemudian tidak termasuk di situ, tetapi kemudian sudah memakai organ dari TNI, misalnya di KKP," ujarnya.
Baca Juga
Draf RUU TNI: Usia Pensiun Bisa Capai 65 Tahun
Menurutnya, pembatasan kewenangan akan ditentukan oleh presiden sesuai kebutuhan pemerintah.
"Sehingga untuk mencegah pelanggaran UU, kita masukkan di situ ada perluasan, tapi terbatas sesuai dengan kebutuhan yang kemudian akan ditentukan oleh presiden," katanya.
Baca Juga
Paripurna Setujui Revisi UU Kementerian Negara, Polri hingga TNI Jadi Usul Inisiatif DPR
Editor : Faieq Hidayat
Sentimen: negatif (76.2%)