Ormas Keagamaan Diizinkan Kelola Tambang, PBNU: Terima Kasih Presiden Jokowi
iNews.id
Jenis Media: Nasional

JAKARTA, iNews.id - Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf menyampaikan terima kasih kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) atas perluasan pemberian izin tambang kepada ormas keagamaan. Pemberian izin ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2024 tentang Perubahan atas PP Nomor 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara
“PBNU berterima kasih dengan apresiasi yang tinggi kepada Presiden Joko Widodo atas kebijakan afirmasinya untuk memberikan konsesi dan izin usaha pertambangan kepada ormas-ormas keagamaan, termasuk Nahdlatul Ulama,” kata Yahya dalam keterangannya, Senin (3/6/2024)
Baca Juga
PBNU Respons soal Ormas Keagamaan Diizinkan Kelola Tambang: Terobosan Penting
Gus Yahya menyebut, izin ini adalah tanggung jawab yang harus dilaksanakan dengan sebaik-baiknya agar tujuan mulia dari kebijakan itu dapat tercapai.
NU akan menyiapkan suatu struktur bisnis dan manajemen untuk menjamin profesionalitas dan akuntabilitas, baik dalam pengelolaan maupun pemanfaatan hasilnya
Baca Juga
Muhammadiyah Tegaskan Tak Ada Pembicaraan dengan Pemerintah soal Izin Kelola Tambang
“Nahdlatul Ulama telah siap dengan sumber daya-sumber daya manusia yang mumpuni, perangkat organisasional yang lengkap dan jaringan bisnis yang cukup kuat untuk melaksanakan tugas dan tanggung jawab tersebut,” ujar Yahya.
Menurutnya, NU saat ini memiliki jaringan perangkat organisasi yang menjangkau hingga ke tingkat desa serta lembaga-lembaga layanan masyarakat di berbagai bidang. Jaringan ini mampu menjangkau masyarakat akar rumput di seluruh Indonesia.
“Itu semua akan menjadi saluran efektif untuk mengantarkan manfaat dari sumber daya ekonomi yang oleh pemerintah dimandatkan kepada Nahdlatul Ulama untuk mengelolanya,” kata Yahya.
Infografis Jokowi Resmi Izinkan Ormas Keagamaan Kelola Tambang
Diketahui, aturan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) kepada ormas keagamaan diatur dalam Pasal 83A PP Nomor 25 Tahun 2024.
"Dalam rangka peningkatan kesejahteraan masyarakat, WIUPK dapat dilakukan penawaran secara prioritas kepada badan usaha yang dimiliki oleh organisasi kemasyarakatan keagamaan," dikutip dari Pasal 83A ayat (1).
Berdasarkan penjelasan tentang Pasal 83A, ormas keagamaan itu menjalankan kegiatan di bidang ekonomi.
Editor : Reza Fajri
Sentimen: positif (99.4%)