Sentimen
Negatif (99%)
4 Jun 2024 : 16.51
Informasi Tambahan

Kasus: Tipikor, korupsi

Febri Diansyah Jadi Pengacara SYL di Tahap Penyidikan, Terima Honor Rp3,1 Miliar

4 Jun 2024 : 16.51 Views 7

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Febri Diansyah Jadi Pengacara SYL di Tahap Penyidikan, Terima Honor Rp3,1 Miliar

PIKIRAN RAKYAT - Febri Dianyah mengaku sempat menjadi pengacara Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) saat dugaan korupsi berupa pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian (Kementan) masih diproses KPK di tahap penyelidikan. Di tahap penyelidikan, Febri yang saat ini bekerja sebagai pengacara di Visi Law Office, menerima bayaran Rp800 juta yang dibagi ke delapan orang tim hukum.

Selain di penyelidikan, Febri bersama Visi Law Office juga pernah memberikan pendampingan hukum kepada SYL di sebagian tahap penyidikan. Mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ini mengakui menerima bayaran sebesar Rp3,1 miliar saat perkara kliennya tersebut mulai ditangani KPK di tingkat penyidikan.

“Karena yang mulia yang meminta saya jelaskan. Pada saat proses penyidikan nilai totalnya adalah Rp3,1 miliar untuk tiga klien,” kata Febri saat dihadirkan jaksa KPK sebagai saksi kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi dengan terdakwa SYL, di Pengadilan Tipikor Jakarta. Senin, 3 Juni 2024.

Febri menuturkan, bayaran sebesar Rp3,1 miliar untuk mendampingi tiga tersangka yaitu SYL, mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementan; Kasdi Subagyono, dan mantan Direktur Alat Mesin Pertanian, Muhammad Hatta. Dia menyebut surat Perjanjian Jasa Hukum (PJH) ditandatangani Oktober 2023 setelag SYL mundur sebagai menteri pertanian.

“Saat itu kami menandatangani PJH-nya Perjanjian Jasa Hukumnya setelah, atau sekitar tanggal 10 atau 11 Oktober (2023) setelah pak menteri SYL pada saat itu sudah mundur dari menteri pertanian. Karena mundurnya pada 6 Oktober pada saat itu,” tutur Febri.

Lebih lanjut Febri menyakini uang miliaran rupiah yang dikeluarkan oleh tiga kliennya tersebut bersumber dari duit pribadi. Keyakinan tersebut bertambah, saat Febri mengetahui SYL secara tegas ingin membayar pengacara menggunakan uang pribadi, bukan dari anggaran Kementan.

“Tidak ada dasar hukumnya, karena ini persoalan sifat pribadi, maka sumber dananya dari pribadi, itu kami clear-kan dari awal pak jaksa. Saya sampaikan kepada pak Kasdi, saya sampai juga kepada pak SYL dan saya sampaikan juga kepada pak Hatta,” ucap Febri.

“Pada saat pembayaran dilakukan, baik pak SYL, pak Kasdi ataupun Hatta sudah dalam proses penahanan di KPK. Seingat saya waktu itu pada tanggal 12 atau 14 (Oktober) penahanannya,” tuturnya menambahkan.

Dakwaan SYL

Jaksa mendakwa SYL melakukan tindak pidana korupsi berupa pemerasan. Jaksa menyebut SYL menerima uang hasil pemerasan sebesar Rp44,5 miliar selama periode 2020-2023. Jaksa menyebut SYL melakukan perbuatan tersebut bersama-sama Sekretaris Jenderal Kementan Kasdi Subagyono dan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Kementan Muhammad Hatta.

"Terdakwa selaku Menteri Pertanian RI periode tahun 2019 sampai 2023 meminta, menerima atau memotong pembayaran kepada pegawai atau penyelenggara negara yang lain atau kepada kas umum, yaitu dari anggaran Sekretariat, Direktorat, dan Badan pada Kementerian RI sejumlah total Rp44.546.079.044," kata jaksa KPK Taufiq Ibnugroho.

Selain itu, Jaksa juga mendakwa SYL, Kasdi dan Hatta menerima gratifikasi yang dianggap suap senilai Rp40.647.444.494 pada Januari 2020-Oktober 2023. SYL dan kawan-kawan tidak melaporkan penerimaan gratifikasi ke KPK dalam kurun waktu 30 hari kerja.

"Perbuatan terdakwa tersebut haruslah dianggap pemberian suap karena berhubungan dengan jabatan terdakwa selaku Menteri Pertanian RI Tahun 2019-2023 sebagaimana diatur dalam Pasal 12C ayat 1 dan 2 UU Tipikor,” ucap jaksa.

Atas perbuatannya, Jaksa mendakwa SYL melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat 1 KUHP.***

Sentimen: negatif (99.2%)