Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Pilkada Serentak
Kab/Kota: Lubuk Linggau
Tokoh Terkait
Dulu Jokowi Tak Setujui Gibran Jadi Cawapres, Bagaimana dengan Kaesang pada Pilkada Jakarta?
Kompas.com
Jenis Media: Nasional
/data/photo/2017/08/29/107960047.jpg)
JAKARTA, KOMPAS.com - Putusan Mahkamah Agung (MA) meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut aturan tentang batas usia 30 tahun untuk calon gubernur (cagub) dan calon wakil gubernur (cawagub) saat mendaftar.
Putusan yang diketuk pada Kamis (30/5/2024) itu meminta batas usia 30 tahun cagub-cawagub dimaknai bukan saat mendaftar, tapi saat dilantik.
Sontak, putusan itu menuai pro dan kontra.
Sejumlah pihak mengkritisi putusan dengan tudingan menjadi jalan untuk putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2024.
Baca juga: Putusan MA Diduga Bagian Manuver Politik demi Bantu Kaesang pada Pilkada
Tanpa putusan MA, peluang Kaesang mengikuti kontestasi elektoral tertutup.
Sebab, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) itu baru berusia 29 tahun saat Pilkada Serentak 2024 digelar November.
Ia yang lahir tahun 1994, baru genap berusia 30 tahun pada 25 Desember 2024.
Namun, pasca-putusan MA, jalan Kaesang ikut Pilkada 2024 terbuka lebar. Sebab, pelantikan kepala daerah terpilih baru digelar pada 2025, saat Kaesang sudah kepala tiga.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Seira Tamara dalam keterangannya Sabtu (1/6/2024) menuding putusan itu sebagai “karpet merah” politik dinasti keluarga Jokowi.
Ia juga melihat putusan syarat dengan kepentingan politik karena sehari sebelum putusan disampaikan, Ketua Harian Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad menyatakan dukungan untuk menduetkan keponakan presiden terpilih Prabowo Subianto, Budi Djiwandono dan Kaesang pada Pilkada DKI Jakarta.
Berdasarkan catatan Kompas.com, Dasco memang mengunggah poster Budi-Kaesang for Jakarta 2024 di akun Instagram pribadinya @sufmi_dasco.
“Dengan jangka waktu yang sangat berdekatan tersebut, sulit untuk menampik bahwa besar potensi permohonan uji materi yang diajukan ke MA tersebut memang telah di orkestrasi sedemikian rupa sebelumnya demi kepentingan elektoral dua individu tersebut,” ucap Seira.
Baca juga: Ramai-ramai Menyoal Putusan MA yang Buka Jalan bagi Kaesang
Di sisi lain, Jokowi pun merespons santai putusan MA itu. Ia meminta awak media menanyakan pada MA.
“Itu tanyakan ke Mahkamah, Mahkamah Agung atau tanyakan ke yang gugat,” sebut Jokowi di Pasar Bukit Sulap Lubuk Linggau, Sumatera Selatan, Kamis (30/5/2024).
Terbaru, Jokowi disebut menolak Kaesang maju pada Pilkada DKI Jakarta 2024.
Sentimen: positif (92.8%)