Sentimen
Negatif (100%)
2 Jun 2024 : 03.29
Informasi Tambahan

BUMN: PT Antam Tbk

Kasus: Tipikor, korupsi

Tokoh Terkait

Kejagung Ungkap Korupsi Pemalsuan Emas Antam 109 Ton, Ary Prasetyo: Kok Bisa Puluhan Tahun PT Timah Jadi Sarang Koruptor

2 Jun 2024 : 03.29 Views 2

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Kejagung Ungkap Korupsi Pemalsuan Emas Antam 109 Ton, Ary Prasetyo: Kok Bisa Puluhan Tahun PT Timah Jadi Sarang Koruptor

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pegiat Media Sosial Ary Prasetyo memberikan komentarnya terkait kasus korupsi pemalsuan emas Antam 109 ton yang baru-baru ini terungkap.

Ary mengungkapkan keprihatinannya setelah kasus korupsi Timah senilai 300 triliun rupiah, kini muncul pula kasus korupsi tata niaga emas sebesar 109 ton.

"Setelah terbongkar korupsi Timah 300T, kini terbongkar juga korupsi tata niaga emas 109 Ton," ujar Ary dalam keterangannya di aplikasi X @Aryprasetyo85 (31/5/2024).

Ia pun mempertanyakan alasan dibalik PT Timah menjadi sarang koruptor selama puluhan tahun.

"Kok bisa Selama puluhan tahun PT Timah jadi sarang koruptor!," tukasnya.

Menurut Ary, temuan ini menimbulkan banyak pertanyaan mengenai pengelolaan dan pengawasan di perusahaan-perusahaan BUMN, khususnya PT Aneka Tambang (Antam) dan PT Timah.

"Bagaimana Pengawasan Menteri BUMN Erick Thohir dan jajarannya," cetusnya.

Ary menyiratkan perlunya evaluasi dan tindakan tegas dalam menangani korupsi di tubuh BUMN.

Dijelaskan Ary, kasus korupsi pemalsuan emas Antam melibatkan enam tersangka yang diumumkan oleh Kejaksaan Agung.

Tindak pidana korupsi ini diduga terjadi dalam tata kelola komoditi emas di PT Antam dari tahun 2010 hingga 2021.

"Ada enam tersangka terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditi emas di PT Antam dari tahun 2010 hingga 2021," ungkapnya.

Sebelumnya, Kejagung melaporkan perkembangan signifikan dalam penanganan kasus tindak pidana korupsi dalam tata kelola komoditi emas di PT Antam (Persero) Tbk.

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, mengungkapkan bahwa pihaknya telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini.

Enam tersangka tersebut masing-masing TK, periode 2010-2011, HN, periode 2011-2013, GM, periode 2013-2017, AH, periode 2017-2019, MA, periode 2019-2021, dan ID, periode 2021-2022.

Kuntadi menjelaskan bahwa keempat tersangka, HN, MA, ID, dan TK, menjalani pemeriksaan pada hari ini.

Sementara dua tersangka lainnya, GM dan AH, saat ini sedang menjalani pidana penjara dan penahanan dari perkara lainnya.

Menurut Kuntadi, keenam tersangka tersebut diduga telah menyalahgunakan wewenang mereka dengan melakukan aktivitas ilegal terkait jasa manufaktur.

Aktivitas ilegal ini mencakup peleburan, pemurnian, dan pencetakan logam mulia. Penyalahgunaan ini telah merugikan negara dan menodai kepercayaan publik terhadap tata kelola komoditi emas di PT Antam.

(Muhsin/fajar)

Sentimen: negatif (100%)