Sentimen
Positif (88%)
1 Jun 2024 : 15.36
Informasi Tambahan

Event: Pilkada Serentak

Partai Terkait
Tokoh Terkait
Herzaky Mahendra Putra

Herzaky Mahendra Putra

Budi Djiwandono

Budi Djiwandono

Bisa Ikut Pilkada Belum Tentu Menang

1 Jun 2024 : 15.36 Views 10

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Bisa Ikut Pilkada Belum Tentu Menang

JAKARTA, KOMPAS.com - Koordinator Juru Bicara Partai Demokrat Herzaky Mahendra Putra menyatakan, putusan Mahkamah Agung (MA) terkait syarat usia calon kepala daerah semestinya tak dianggap untuk memuluskan tokoh tertentu untuk maju di pemilihan kepala daerah (pilkada).

Herzaky mengatakan, pilkada tak bisa hanya dilihat pada proses pendaftaran, melainkan juga tantangan untuk memenangkan kontestasi elektoral.

“Secara praktik di lapangan bisa mengikuti pilkada belum tentu juga bisa menang. Masih panjang proses yang harus dijalani,” ujar Herzaky kepada awak media, Sabtu (1/6/2024).

Menurut Herzaky, terbukanya peluang bagi sosok tertentu untuk mengikuti pilkada hanyalah langkah awal.

Ia mengatakan, kunci untuk memenangkan pilkada tetap berada di tangan masyarakat yang akan menggunakan hak pilih mereka.

Baca juga: Putusan MA soal Usia Calon Kepala Daerah Dinilai Beri Karpet Merah Dinasti Jokowi

“Jangan kemudian kita berpikir bahwa ada setting-an A, B, tidak semudah itu kita berbicara mengenai pilkada, karena masyarakat, punya pilihan dan pandangan masing-masing,” ujar Herzaky.

Dalam konteks Pilkada Jakarta, Herzaky pun menilai kontestasinya bakal lebih menantang.

Ia mengatakan, masyarakat Jakarta lebih kritis melihat latar belakang maupun kinerja para kandidat kelak.

“Ya (warga Jakarta) bukan sosok yang mudah memaafkan, ada satu-dua hal kesalahan pun atau hal yang dirasa tidak pas, akan disuarakan dengan keras oleh warga Jakarta,” imbuh dia.

Baca juga: Jika Kaesang Maju Pilkada Jakarta, Pertama dalam Sejarah Politik Indonesia Ketua Umum Partai Berlaga di Pilkada

Diketahui, MA meminta Komisi Pemilihan Umum (KPU) mencabut aturan terkait usia 30 tahun cagub-cawagub saat mendaftarkan diri. Berdasarkan putusan MA, batas usia 30 tahun itu berlaku saat pelantikan.

Keputusan ini menuai banyak kritik dan dianggap memuluskan jalan Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia untuk maju sebagai calon gubernur dan wakil gubernur.

Terlebih, sebelum putusan MA dirilis, muncul poster yang menyandingkan Kaesang dengan keponakan presiden terpilih Prabowo Subianto, Budi Djiwandono sebagai kandidat gubernur dan wakil gubernur Jakarta.

Putra bungsu Jokowi itu baru akan berusia 30 tahun pada Desember 2024. Jika mengacu pada aturan KPU sebelum putusan MA, Kaesang mestinya tak bisa mengikuti pilkada di level provinsi karena masih berusia 29 tahun saat penyelenggaraan kontestasi elektoral November mendatang itu.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: positif (88.6%)