Sentimen
Positif (72%)
31 Mei 2024 : 19.13

Sebelum Daftar PNS Ketahui Dulu Hak Uang Saku Jika Lembur, Ternyata Segini

31 Mei 2024 : 19.13 Views 2

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Sebelum Daftar PNS Ketahui Dulu Hak Uang Saku Jika Lembur, Ternyata Segini

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pemerintah tiap tahunnya merekrut Calon Aparatur Sipil Negara (CASN). Baik Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

Selain gaji pokok, PNS juga menerima sejumlah uang saku. Salah satunya uang lembur.

Itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran 2024.

Menurut aturan tersebut, uang lembur merupakan kompensasi bagi PNS yang melakukan kerja lembur, berdasarkan surat perintah dari pejabat yang berwenang.

Berapa besarannya?

Di dalam PMK 49 2023, jumlahnya meningkat jika dibandingkan uang lembur dari tahun sebelumnya. Berikut rinciannya:

PNS golongan I menerima uang lembur sebesar Rp 18.000 per orang per jam PNS golongan II Rp 24.000 per orang per jam PNS golongan III Rp 30.000 per orang per jam,  PNS golongan IV Rp 36.000 per orang per jam

Jumlah ini naik dari tahun sebelumnya, jika merujuk pada PMK 83/2022, yakni sebagai berikut:

PNS golongan 1 Rp 13.000 per orang per jam PNS golongan II Rp 17.000 per orang per jam PNS golongan III Rp 20.000 per orang per jam PNS golongan IV Rp 25.000 per orang per jam

(Arya/Fajar)

Sentimen: positif (72.7%)