Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Ibadah Haji
Catat, Ini Hukum Bawa Batu Jumrah ke Tanah Air
iNews.id
Jenis Media: Nasional

MAKKAH, iNews.id – Jemaah haji yang akan pulang ke Tanah Air biasanya membawa oleh-oleh berupa air zamzam, kurma, serta berbagai macam pernak pernik lainnya yang berasal dari Arab Saudi. Namun, ada saja orang yang kemudian membawa batu jumrah di Jembatan Jumrah, Kota Mina.
Para ulama besar pada dasarnya memiliki pandangan masing-masing perihal membawa pulang batu jumrah dari tanah Makkah ini.
Baca Juga
Calon Haji asal Lebak Meninggal Dunia usai Turun dari Pesawat di Arab Saudi
Sebagian besar ulama yang bermazhab Syafiiyah menyatakan bahwa membawa batu jumrah keluar dari Kota Makkah ini haram hukumnya apabila bertujuan untuk mengharapkan keberkahan dan kelancaran rezeki apabila membawa batu tersebut pulang.
Fenomena tersebut adalah kemusyrikan karena seharusnya mengharapkan keberkahan dan kelancaran rezeki ini hanya kepada Allah, bukan kepada batu jumrah yang hanya benda mati.
Baca Juga
Segini ongkos Haji bagi Warga Lokal Saudi dan Fasilitas yang Didapat
“Tidak boleh (ambil batu jumrah untuk dibawa pulang),” kata Konsultan Ibadah Haji, PPIH Arab Saudi KH Miftah Faqih, di Makkah, Selasa (28/5/2024).
Miftah mengutip pendapat Imam Syafi’I Rahimahullah: “Tidak ada kebaikan dalam mengeluarkan batu tanah haram dan tanahnya ke (tempat) tanah halal. Karena ia mempunyai kehormatan yang telah nyata ketetapannya dibanding tempat lain. Dan saya berpendapat –wallahu ta’ala a’lam- tidak boleh seorangpun memindahkannya dari tempat yang membuatnya berbedar dari daerah lain, sehingga dia menjadi (tempat) yang sama seperti lainnya." (Al-Umm, 7/155).
Baca Juga
Perang Usai, Jemaah Haji Yaman Akhirnya Bisa Terbang Langsung ke Saudi Tahun Ini
KH Miftah juga mengutip pendapat Ibnu Hazm rahimahullah yang berkata: “Tidak dihalalakan mengeluarkan sedikitpun, baik tanah maupun batu (tanah) haram ke (tempat tanah) halal... dan Atha’ berkata: “Dimakruhkan mengeluarkan tanah haram ke (tanah) halal atau memasukkan tanah halal ke (tanah) haram. Ini adalah pendapat Ibnu Abu Lailah dan lainnya.
Editor : Faieq Hidayat
Sentimen: negatif (87.7%)