Sentimen
Negatif (93%)
29 Mei 2024 : 00.20
Informasi Tambahan

BUMN: PT Asuransi Jiwasraya

Kasus: korupsi

Tokoh Terkait

Jokowi Sebut Pemotongan Gaji Karyawan 3 Persen Sudah Dihitung, Ary Prasetyo Ungkit Asabri dan Jiwasraya

29 Mei 2024 : 00.20 Views 4

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Jokowi Sebut Pemotongan Gaji Karyawan 3 Persen Sudah Dihitung, Ary Prasetyo Ungkit Asabri dan Jiwasraya

FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Presiden Jokowi mengeklaim pemotongan gaji karyawan 3 persen untuk Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sudah melewati perhitungan. Hal itu menuai sorotan.

Pegiat Media Sosial Ary Prasetyo menungkit korupsi Sabri dan Jiwasraya. Ia khawatir Tapera kelak akan berakhir sama.

“Setelah terkumpul nanti di korupsi Seperti Asabri dan Jiwasraya,” kata Ary dikutip fajar.co.id dari unggahannya di X, Selasa (28/5/2024).

Adapun pemotongan gaji 3 persen untuk karyawan swasta berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tapera yang diteken Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 20 Mei 2024.

Pada pasal 5 PP Tapera ini disebutkan, tiap pekerja dengan usia paling rendah 20 tahun atau sudah kawin yang memiliki penghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta Tapera.

Kemudian pada Pasal 7 merinci jenis pekerja yang wajib menjadi peserta Tapera, tidak hanya PNS atau ASN dan TNI-Polri, serta BUMN, melainkan termasuk pekerja swasta dan pekerja lainnya yang menerima gaji atau upah.

Tidak sampai di situ, Pasal 68 PP itu telah ditegaskan kepada para pemberi kerja untuk mendaftarkan para pekerjanya kepada BP Tapera paling lambat tujuh tahun sejak tanggal berlakunya PP 25/2020 pada 20 Mei 2020. Artinya pendaftaran itu harus dilakukan pemberi kerja mulai 2027.

Tapera ini dibayarkan oleh pemberi kerja dan pekerja itu sendiri. Sedangkan simpanan peserta pekerja mandiri dibayarkan oleh pekerja mandiri itu sendiri atau si freelancer.
(Arya/fajar)

Sentimen: negatif (93.8%)