Sentimen
Informasi Tambahan
BUMN: PT Taspen
Kasus: kecelakaan
Perbedaan Potongan Gaji PNS dan PPPK Tiap Bulan
Fajar.co.id
Jenis Media: Nasional

FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Aparatur Sipil Negara (ASN) ternyata mendapatkan potongan gaji tiap bulannya. Bukan hanya Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) pun demikian.
Pemotongan gaji PPPK berdasad pada pasal 19 ayat 1 Peraturan Menteri Dalam Negeri No.6/2021. Sementara PNS dari Buku Panduan Penghasilan PNS yang diterbitkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Manakah yang lebih banyak pemitongannya antara gaji PPPK dan PNS? Berikut ulasannya.
Pemotongan Gaji PPPK
Iuran BPJS
Tiap bulannya, gaji PPPK dipotong 4 persen dari gaji dan tunjangan yang diterima setiap bulan. Jumlahnya 4 persen atau sekitar Rp148.352.
Iuran Wajib Pegawai
Iuran Wajib Pegawai atau IWP dipotong sebesar 1 persen atau sekitar Rp37.088. Pemotongan ini dilakukan tiap bulan.
Selain itu, ada pula potongan IWP sebanyak 3,25 persen atau sekitar Rp109.909.
Jaminan Kecelakaan Kerja
PPPK juga mendapat potongan jaminan kecelakaan kerja (JKK) sebesar Rp7.120.
Jaminan Kematian
Bukan hanya jaminan kecelakaan kerja, ada pula potongan Jaminan Kematian atau JKN sebesar Rp21.359. Sementara itu, untuk jaminan hari tua (JHT) belum dikenakan potongan.
Pemotongan Gaji PNS
Iurwn Wajib Pegawi
Tiap bulan PNS menerima potongan dari iuran wajib sebagai penyelenggara negara.
Iuran wajib ini dikelola oleh PT Taspen. Besaran IWP adalah 8 persen, yang terdiri dari 3,25 persen untuk Tabungan Hari Tua dan 4,75 persen untuk premi pensiun.
Perhitungannya seperti ini. Misalnya, seorang PNS Golongan III/A lulusan S1 dengan masa kerja 0 tahun, gaji bruto yang didapat adalah Rp 2.836.895 per bulan.
Jika berdasar pada di atas, maka besaran Iuran Wajib Pegawai PNS per bulan adalah Rp 206.352 yang menjadi salah satu potongan gaji PNS.
Potongan BPJS
Tiap bulannya, gaji PNS juga dipotong oleh Badan Penyelenggara Jaminan Sosial. Masuk dalam kategori Peserta Pekerja Penerima Upah yang bekerja pada Lembaga Pemerintahan.
Potongannya sebenarnya 5 persen. Hanya saja, PNS menanggungnya hanya 1 persen, dan 4 persen ditanggung pemerintah.
Potongan beras dan PPh PNS
Bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang menerima tunjangan beras dalam bentuk natura, maka gajinya dipotong untuk itu.
Adapun penghasilan yang diterima oleh PNS dikenakan pajak penghasilan PPh pasal 21, namun pajak penghasilan tersebut tersebut ditanggung oleh negara. Jadi, PPh yang dikenakan pada PNS tidak memengaruhi besarnya gaji yang diterima PNS.
Potongan Tapera
Tiap bulannya, gaji PNS dipotong sebesar 3 persen dengan rincian pihak yang membayar adalah: 2,5 persen dari pekerja 0,5 persen dari pemberi kerja Tata cara pelaksanaan pemotongan simpanan Tapera mengikuti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dikeluarkan oleh Menteri Keuangan.
Potongan Lain-lain
Selain di atas, ada sejumlah potongan lain-lain yang dikenakan pada PNS. Yakni Sewa Rumah Dinas, Pengembalian Persekot Gaji, Utang Kelebihan Pembayaran Pembayaran, dan Tunggakan Penerimaan Lain-lain.
(Arya/Fajar)
Sentimen: positif (88.9%)