Sentimen
Netral (92%)
28 Mei 2024 : 16.52
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Penjaringan

Hak Nursiyah Tak Dipenuhi, RPA Perindo Akan Polisikan Perusahaan Ikan atas Dugaan Penggelapan 

28 Mei 2024 : 16.52 Views 10

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Hak Nursiyah Tak Dipenuhi, RPA Perindo Akan Polisikan Perusahaan Ikan atas Dugaan Penggelapan 

JAKARTA, iNews.id - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Persatuan Indonesia (Perindo) akan melaporkan perusahaan ekspor ikan PT SLT di Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara ke polisi. Sebab perusahaan tersebut diduga tidak memenuhi hak-hak karyawan Nursiyah.

Dia mengatakan Nursiyah bekerja dengan haji di bawah UMP dan tidak didaftarkan ke Jamsostek Ketenagakerjaan dan Kesehatan. Bahkan hak lemburannya tidak dibayarkan.

Baca Juga

Perjuangkan Hak Nursiyah, RPA Perindo Tuntut Perusahaan Ikan di Jakut Rp600 Juta

"Kita mintakan secara tertulis juga kita mintakan kepada perusahaan tapi perusahaan itu pembayarannya itu tidak sesuai dengan nominal yang kita sampaikan mereka membayarkannya hanya sedikit," ucap Ketua DPP RPA Perindo bidang Hukum, Amriadi Pasaribu di Jakarta, Senin (27/5/2024).

Mereka akan melaporkan perusahaan ke Polres Metro Jakarta Utara atas dugaan penggelapan.

Baca Juga

RPA Perindo Desak Hak Nursiyah Dipenuhi, Perusahaan Minta Waktu 2 Minggu

"Jika tidak berikan maka akan ditempuh jalur Kepolisian adanya unsur penggelapan di situ. Jadi melakukan upaya pengaduan secara tertulis dari Nursiyah ke kepolisian.  Kemudian kita akan koordinasi terkait dengan norma-norma yang dilanggar oleh perusahaan ini kepada kementerian ketenagakerjaan," katanya.

Selain itu, RPA Perindo juga akan mendatangi Kantor Suku Dinas Tenaga Kerja Jakarta Utara. Tujuannya melaporkan dan merekomendasikan ke pengadilan.

Baca Juga

RPA Perindo Kawal Hak Ketenagakerjaan Nursiyah, Buruh Dikriminalisasi Pabrik di Jakut

"Kita minta anjuran kepada dinas ketenagakerjaan mengeluarkan agar disidangkan ke Pengadilan Jakarta Pusat. Mereka akan mengeluarkan memberikan waktu seminggu setelah itu maju ke pengadilan melalui anjuran tersebut," katanya.

Editor : Faieq Hidayat

Sentimen: netral (92.8%)