Sentimen
Positif (93%)
28 Mei 2024 : 12.58
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Trisakti

Kab/Kota: Tangerang, Bogor, Bekasi, Depok

Tokoh Terkait
Joko Agus Setyono

Joko Agus Setyono

Menimbang dampak kebijakan 1 alamat untuk 3 kartu keluarga

28 Mei 2024 : 12.58 Views 40

Alinea.id Alinea.id Jenis Media: News

Menimbang dampak kebijakan 1 alamat untuk 3 kartu keluarga

“Kontrakan juga sebenarnya mahal, kalau (untuk) ukuran gaji saya yang Rp5 juta (per bulan),” tutur Rivaldi.

Rivaldi berharap, bila Pemprov DKI Jakarta ingin membatasi satu alamat rumah untuk maksimal tiga kartu keluarga, sepatutnya diiringi dengan program rumah susun sewa (rusunawa) yang terjangkau bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.

“Kalau pisah KK (kartu keluarga) dari alamat rumah juga enggak bikin merana yang muda. Karena pasti kebanyakan yang harus pisah alamat itu ya anggota keluarga yang muda,” ucap Rivaldi.

Dikutip dari Antara, menurut Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Joko Agus Setyono, tujuan kebijakan satu alamat rumah untuk maksimal tiga kartu keluarga itu untuk membenahi administrasi kependudukan (adminduk).

Pembatasan itu, kata Joko, disepakati dalam Rapat Kerja Gubernur Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama (MPU) 2024, sebagai tindak lanjut dari ditemukannya satu alamat rumah dihuni 13 hingga 15 kepala keluarga di Jakarta.

Sementara itu, anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI-P Gilbert Simanjuntak mengatakan, kebijakan satu alamat untuk maksimal tiga kartu keluarga harus disosialisasikan terlebih dahulu. Sebab, bakal banyak pihak yang terdampak.

Terpisah, pengamat tata kota dari Universitas Trisakti, Nirwono Joga menilai kebijakan pembatasan satu alamat maksimal untuk tiga kartu keluarga perlu dikaji ulang dan pendalaman lebih matang. Alasannya, harus dipetakan dampak lanjutan dari kerbijakan tersebut.

“Semisal, dalam satu alamat tersebut, berapa keluarga yang tinggal di situ. Apakah ada tiga atau lebih keluarga yang tinggal di alamat tersebut,” kata Nirwono kepada Alinea.id, Selasa (21/5).

“Seandainya lebih dari tiga keluarga, maka mereka tetap berhak memiliki KK terpisah, tetapi tetap satu alamat.”

Nirwono mengingatkan, paling tidak harus ada aturan yang menjamin keluarga inti berhak memiliki kartu keluarga dalam satu alamat. Sementara di luar keluarga inti, perlu dipertimbangkan untuk dikeluarkan dari daftar satu alamat.

“Selain itu juga bagi anak keluarga inti, masih tetap bisa menggunakan KK terpisah, tetapi dalam satu alamat sama, dikarenakan si anak inti itu masih beraktivitas atau memiliki urusan di Jakarta,” kata dia.

“Sehingga akan memudahkan bagi anak untuk tetap beralamatkan satu alamat tersebut, meskipun tidak tinggal di rumah tersebut—terutama yang terpaksa tinggal di sekitar Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi,” ucap Nirwono.

Di sisi lain, menurut Nirwono, Pemprov DKI Jakarta harus menjelaskan dengan terang tujuan dari berbagai kebijakan, seperti pencabutan KTP yang tidak berdomisili di Jakarta dan pembatasan satu alamat untuk maksimal tiga kartu keluarga.

“Supaya masyarakat yang terdampak dari kebijakan itu tidak nelangsa mencari tempat tinggal baru,” ujar Nirwono.

Sentimen: positif (93.4%)