Sentimen
Informasi Tambahan
Kasus: kecelakaan
Korlantas Resmikan SIM C1, Ini Bedanya dengan SIM C
iNews.id
Jenis Media: Nasional

JAKARTA, iNews.id - Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri meresmikan surat izin mengemudi (SIM) C1. SIM itu diperuntukkan bagi pengendara sepeda motor dengan kubikasi mesin 250 hingga 500 cc.
"Hari ini kita bersama-sama akan menyaksikan launching SIM C1. Ini sebenarnya amanat dari Perpol," kata Kakorlantas Polri Irjen Aan Suhanan di Satpas SIM Daan Mogot, Jakarta, Senin (27/5/2024).
Baca Juga
Polisi Bakal Pakai NIK KTP Gantikan Nomor SIM Tahun Depan
Dia mengatakan pihaknya telah mengkaji untuk menentukan perbedaan kompetensi berdasarkan klasifikasi kapasitas mesin motor.
"Mudah-mudahan juga ini ikut berkontribusi dalam rangka menciptakan pengemudi yang berkeselamatan, dalam rangka menekan angka kecelakaan lalu lintas di jalan nantinya," katanya.
Baca Juga
Aturan Transaksi Tol Tanpa Sentuh Resmi Terbit, Simak Rinciannya
Aan mengatakan, pengendara yang hendak memiliki SIM C1 harus memenuhi sejumlah persyaratan. Syaratnya yakni mempunyai SIM C yang sudah berlaku selama satu tahun, hingga tes attitude.
"Kita sudah ada kompetensi-kompetensi itu kan ada skillnya, nanti diuji oleh Satpas ini bagaimana keterampilan mengemudi kendaraan cc 250 hingga 500," katanya.
Baca Juga
Korlantas Tegaskan Pelat Khusus Pejabat Langgar Ganjil-Genap Tetap Ditilang: Kecuali dengan Pengawalan
"Juga ada pengetahuannya, ada ujian teori ada pojok baca dan lain sebagainya sebagai bentuk pemenuhan kompetensi," sambungnya.
Editor : Rizky Agustian
Sentimen: positif (72.7%)