Sentimen
Netral (64%)
28 Mei 2024 : 06.23
Partai Terkait
Tokoh Terkait

Hakim Heran Durian Ratusan Juta Rupiah Hanya 3 Jam Transit di Rumah Dinas SYL: Siapa yang Ambil?

28 Mei 2024 : 06.23 Views 14

iNews.id iNews.id Jenis Media: Nasional

Hakim Heran Durian Ratusan Juta Rupiah Hanya 3 Jam Transit di Rumah Dinas SYL: Siapa yang Ambil?

JAKARTA, iNews.id - Dalam sidang lanjutan kasus gratifikasi dan pemerasan yang menyeret mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), seorang saksi dari Kementerian Pertanian, Ubaidah Nabhan, mengungkapkan fakta soal durian. Durian Musang King bernilai ratusan juta yang dikirim ke rumah dinas SYL ternyata hanya bertahan alias transit selama 2-3 jam sebelum diambil kembali oleh seseorang.

Sidang yang berlangsung pada Senin (27/5/2024) ini dipimpin oleh ketua majelis hakim Rianto Adam Pontoh. Dalam persidangan, hakim mempertanyakan pembelian durian Musang King yang dikirimkan ke rumah dinas SYL di Jalan Widya Chandra, Jakarta Selatan. Ubaidah Nabhan menjelaskan bahwa istri SYL, Ayun Sri Harahap, putra SYL, Kemal Redindo, serta cucu SYL, Andi Tenri Bilang Radisyah, tidak menyukai durian.

Baca Juga

Profil Joice Triatman: Mantan Presenter Jadi Stafsus SYL Digaji Rp31 Juta per Bulan

“Apakah saudara mengetahui mengenai permintaan pembelian buah durian Musang King?” tanya hakim Rianto.

“Tahu, karena beberapa kali durian itu ada di rumah dinas,” jawab Ubaidah.

Baca Juga

Stafsus SYL Ungkap Kementan Kucurkan Rp850 Juta untuk Acara Caleg NasDem

Namun, yang membuat hakim heran adalah durian-durian tersebut selalu diambil lagi setelah beberapa jam tiba di rumah dinas.

“Jumlahnya besar loh, sekali beli Rp20 juta, ada Rp46 juta,” kata hakim Rianto.

Ubaidah menuturkan bahwa setiap durian tiba di rumah dinas, laporan dari security menunjukkan bahwa durian tersebut diambil lagi dalam waktu 2-3 jam. 
“Siapa yang ngambil?,” tanya hakim.

“Saya kurang tahu,” ujar saksi.

Kasus ini mencuat setelah Wisnu Haryana, mantan Sekretaris Badan Karantina Kementerian Pertanian, memberikan kesaksian bahwa pihaknya sering diminta mengirim durian Musang King ke rumah dinas SYL. Nilai pengiriman durian ini bervariasi antara Rp22 juta hingga Rp46 juta, dan terjadi secara rutin selama periode Februari 2021 hingga Desember 2022.

Jaksa dalam persidangan juga mengungkapkan catatan pengiriman durian yang dilakukan berkali-kali dengan nilai total mencapai puluhan juta rupiah. Namun, misteri siapa yang mengambil durian-durian tersebut masih belum terpecahkan.

Hakim Rianto menyatakan keheranannya mengapa pembelian durian yang nilainya signifikan tersebut dibebankan ke Kementerian Pertanian, sementara keluarga SYL sendiri tidak menyukai durian.

Editor : Muhammad Fida Ul Haq

Sentimen: netral (64%)