Sentimen
Informasi Tambahan
Event: Rezim Orde Baru
Tokoh Terkait
Prabowo Janji Ringankan UKT di Indonesia: Kalau Bisa Minim atau Gratis
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Presiden terpilih periode 2024-2029 Prabowo Subianto ikut mengomentari kisruh kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) yang tengah ramai jadi perbincangan masyarakat. Ia memberikan sejumlah janji terkait masalah tersebut.
Dalam keterangan tertulis, Prabowo mengatakan pihaknya berjanji akan meringankan UKT perguruan tinggi negeri di Indonesia. Kampus dari hasil pajak rakyat, kata dia, sudah sepatutnya terjangkau.
"Apalagi di Universitas negeri yang dibangun oleh uang rakyat (uang APBN) harus jangan tinggi, kalau bisa sangat minim atau gratis. Ini kita harus hitung dan bekerja keras untuk itu,” kata Prabowo dikutip Kamis, 23 Mei 2024.
Prabowo tak lupa memberikan sorotan terhadap sistem dunia pendidikan pasca Orde Baru. Menurutnya, sejak reformasi, sektor ini berubah drastis menjadi industri sarat kapitalisme.
"Jadi (negara/pengelola) berpikirnya bahwa semua itu bisa menjadi market (bisnis), padahal ini adalah public goods (kepentingan umum), kewajiban sosial bagi suatu negara," ujar Prabowo.
Dengan demikian, ia memastikan bahwa pemerintah baru di bawah kepemimpinannya akan mengupayakan peningkatan dan perbaikan dalam dunia pendidikan.
Ia melanjutkan, program hilirisasi menjadi salah satu opsi yang diharapkan dapat membantu menambah penghasilan negara secara signifikan. Nantinya, perputaran pendapatan akan mempertebal anggaran pendidikan.
“Tentunya kita harus hilirisasi untuk kita dapat nilai tambah dan perbaiki pendidikan kita,” ujarnya.
Baca Juga: 3 Janji Nadiem Makarim Soal UKT Naik, Anggaran KIP hingga Wacana Student Loan
Kenaikan UKT Hanya untuk Mahasiswa Baru
Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan bahwa kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) hanya berlaku bagi mahasiswa baru. Kenaikan UKT pun tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah berkuliah di perguruan tinggi.
Kenaikan UKT di berbagai perguruan tinggi itu terjadi, sebagai imbas dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.
“Jadi peraturan Kemendikbudristek menegaskan bahwa peraturan UKT baru hanya berlaku kepada mahasiswa baru dan tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,” kata Nadiem Makarim dalam Raker bersama Komisi X DPR di Jakarta, Selasa 21 Mei 2024.
Nadiem Makarim mengatakan bahwa banyak kesalahan persepsi pada masyarakat mengenai aturan tersebut. Sebab, banyak yang menganggap kenaikan UKT juga berlaku bagi mahasiswa yang sedang belajar di perguruan tinggi.
Padahal, aturan kenaikan UKT hanya untuk mahasiswa baru pada tahun ajaran baru mendatang. Bahkan, dia menuturkan kenaikan UKT tersebut tidak akan diberlakukan bagi mahasiswa baru dengan kemampuan ekonomi yang kurang memadai.
Nantinya, mahasiswa dengan kemampuan ekonomi rendah akan masuk dalam UKT golongan pertama dan kedua yang besarannya telah ditetapkan pemerintah yaitu kelompok satu sebesar Rp500.000 dan kelompok dua Rp1 juta. ***
Sentimen: positif (96.6%)