Sentimen
Positif (98%)
24 Mei 2024 : 21.20
Informasi Tambahan

Event: Rezim Orde Baru

Partai Terkait

Prabowo Puji Orde Baru Soal Kisruh UKT: Sebelum 1998, Anak Petani Bisa Jadi Insinyur

24 Mei 2024 : 21.20 Views 14

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Prabowo Puji Orde Baru Soal Kisruh UKT: Sebelum 1998, Anak Petani Bisa Jadi Insinyur

PIKIRAN RAKYAT - Presiden terpilih periode 2024-2029, Prabowo Subianto memuji pemerintahan era Orde Baru, khususnya dalam penanganan Pendidikan anak-anak bangsa. Hal ini diungkap Prabowo saat menanggapi kisruh kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) pergururuan tinggi negeri di Indonesia.

Dalam rilis terbaru, mulanya Prabowo menegaskan bahwa negara seharusnya bertanggung jawab penuh atas hak pendidikan bagi rakyat. Sehingga, sudah sepatutnya uang kuliah murah bahkan gratis di dalam negeri.

Namun, dia mengatakan bahwa negara mesti etul-betul menghitung anggaran jika ingin menggratiskan biaya pendidikan tinggi. Tak hanya itu, baginya, pendidikan harus sudah terjangkau sejak tingkat SD hingga Sekolah Menengah Atas atau Kejuruan.

"Seharusnya, biaya pendidikan itu adalah tanggung jawab negara, dan seharusnya memang gratis," ucapnya, dikutip Kamis, 23 Mei 2024.

Prabowo lantas mengambil contoh penanganan pendidikan ideal dari zaman sebelum tahun 1998, yaitu era Orde Baru. Saat itu, imbuhnya, negara sangat mengakomodasi rakyat supaya dapat hak belajar setinggi-tingginya.

"Kan dulu begitu. Terus terang saja banyak orang yang selalu mencari-cari, menjelek-jelekan masa lalu, orde ini orde itu. Tapi kalau kita lihat sebelum 1998, universitas negeri semua sangat terjangkau oleh rakyat kecil," katanya.

"Anaknya petani bisa jadi insinyur, bisa jadi dokter. Setelah itu terjadi suatu fenomena liberalisasi, semuanya gandrung dengan paham-paham neoliberal, kapitalisme yang menurut saya tak terkendali," ujar Ketua Umum Partai Gerindra itu.

Ia melanjutkan, pihaknya berkomitmen untuk memantau biaya UKT ketika telah dilantik dan sah memimpin Indonesia sebagai presiden.

"Jelas dong (dipantau). Orang saya dipilih rakyat untuk menjaga kekayaan rakyat dan menjamin bahwa kekayaan rakyat, kekayaaan bangsa bisa dinikmati dimanfaatkan oleh sebesar-besarnya oleh rakyat kita," pungkas dia.

Baca Juga: Prabowo Janji Ringankan UKT di Indonesia: Kalau Bisa Minim atau Gratis

Kenaikan UKT Hanya untuk Mahasiswa Baru

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan bahwa kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) hanya berlaku bagi mahasiswa baru. Kenaikan UKT pun tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah berkuliah di perguruan tinggi.

Kenaikan UKT di berbagai perguruan tinggi itu terjadi, sebagai imbas dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.

“Jadi peraturan Kemendikbudristek menegaskan bahwa peraturan UKT baru hanya berlaku kepada mahasiswa baru dan tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,” kata Nadiem Makarim dalam Raker bersama Komisi X DPR di Jakarta, Selasa 21 Mei 2024.

Nadiem Makarim mengatakan bahwa banyak kesalahan persepsi pada masyarakat mengenai aturan tersebut. Sebab, banyak yang menganggap kenaikan UKT juga berlaku bagi mahasiswa yang sedang belajar di perguruan tinggi. ***

Sentimen: positif (98.4%)