Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: bandung, Cirebon
Tokoh Terkait
Satu Saksi Fakta Kasus Penghilangan Nyawa Vina Cirebon Minta Perlindungan LPSK, Siapa Dia?
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Susilaningtyas menyebut ada satu saksi kasus penghilangan nyawa Vina dan Muhammad Rizky alias Eky yang meminta perlindungan. Namun, dia enggan membeberkan identitas saksi tersebut. Menurutnya, pihak LPSK masih mendalami keterangan yang disampaikan oleh saksi.
“Mohon maaf soal identitas saksinya belum bisa kami informasikan. Soal keterangan saksinya, masih kami dalami lebih lanjut,” kata Susilaningtyas saat dikonfirmasi, Kamis, 23 Mei 2024.
Lebih lanjut, Susilaningtyas mengungkapkan saksi tersebut merupakan saksi fakta yang bukan berasal dari pihak keluarga Vina maupun Eky. Dia enggan membeberkan soal seberapa dalam pengetahuan saksi mengetahui kasus penghilangan nyawa Vina dan Eky. Dia hanya memastikan saksi tersebut tahu soal kejadian di Cirebon pada 2016 silam.
“Ini saksi fakta bukan dari kedua keluarga korban. Intinya saksi yang tahu fakta atau kejadian,” ucap Susilaningtyas.
Akan tetapi, Susilaningtyas mengaku pihaknya belum dapat menerima permohonan perlindungan dari seorang saksi fakta itu. LPSK, kata dia, hingga kini masih menelaah permohonan perlindungan tersebut.
“Belum diberikan perlindungan oleh LPSK. Masih kami telaah,” ujarnya.
Polisi Geledah Rumah Pegi Alias Perong di Cirebon
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Surawan membenarkan bahwa polisi menggeledah rumah Pegi Setiawan alias Perong di Desa Kepompongan, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, Rabu, 22 Mei 2024. Penggeledahan dilakukan tidak lama setelah polisi berhasil menangkap Pegi.
Surawan menyebut polisi mengamankan beberapa barang di kediaman Pegi. Namun, dia belum membeberkan secara detail soal barang tersebut. Sebab, polisi masih mengecek keterkaitan barang-barang yang ditemukan di rumah Pegi dengan kasus penghilangan nyawa Vina dan Eky.
“Iya betul (polisi geledah rumah Pegi). Ada beberapa barang-barang (yang dibawa penyidik). Sementara lagi kita cek dulu,” kata Surawan kepada wartawan, Rabu, 22 Mei 2024.
Lebih lanjut Surawan menyampaikan, Pegi sudah menjadi tersangka dalam kasus penghilangan nyawa Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016 lalu. Menurutnya, seseorang yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) statusnya adalah tersangka.
“Kalau sudah DPO pasti tersangka,” tutur Surawan.
Polisi Janji Transparan Usut Kasus Pegi
Kabid Humas Polda Jawa Barat, Kombes Jules Abraham Abast membenarkan polisi telah menangkap Pegi Setiawan alias Perong yang merupakan terduga pelaku penghilangan nyawa Vina dan Muhammad Rizky alias Eky di Cirebon, Jawa Barat pada 2016. Pegi baru ditangkap setelah 8 tahun kasus penghilangan nyawa Vina dan Eky.
“Kita sudah berhasil menangkap satu orang terduga tersangka yang kita DPO kan yaitu atas nama Pegi alias Perong atau yang saat ini kita dapatkan informasi atas nama Pegi Setiyawan, warga cirebon yang kita tangkap di Bandung,” kata Jules kepada wartawan, Rabu, 22 Mei 2024.
Jules tidak menjawab secara detail soal kenapa Pegi baru ditangkap setelah 8 tahun kasus penghilangan nyawa Vina dan Eky. Dia hanya menyebut bahwa polisi akan terbuka atau transparan dalam mengusut kasus tersebut.
“Kami minta seluruh masyarakat bersabar. Kami akan mengungkap secara terang benderang, kami akan transparan terkait dengan proses penyidikan maupun proses pengungkapan kasus Vina dan Eky,” ujar Jules.
Jules juga belum bisa mengungkap peran Pegi dalam kasus penghilangan nyawa Vina dan Eky. Dia memastikan soal peran Pegi dan pengungkapan kasus akan dilakukan secara transparan.
“Kami akan sebutkan juga terkait peran (Pegi) keterkaitan dengan pelaku yang lain tentu kami akan sampaikan secara terang benderang dan transparan,” tutur Jules.
“Terkait keterlibatan, peran (Pegi) apakah hanya pelaku, hanya turut serta melakukan, atau intelektual sebagai otak ataupun dalang, ini masih terus kita lakukan pendalaman, nanti kalau ada informasi perkembangan secepatnya akan disampaikan,” ucapnya menambahkan.
Kecurigaan Pengacara Hotman
Sebelumnya, Hotman mengungkap adanya kejanggalan di balik pengusutan kasus penghilangan nyawa Vina dan Eky di Cirebon, Jawa Barat. Kejanggalan tersebut, kata dia, karena delapan pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka sempat mengubah keterangan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum berkasnya dilimpahkan ke Kejaksaan.
Hotman menjelaskan, awalnya delapan tersangka itu mengaku ada tiga orang lagi yang menghilangkan nyawa Vina dan Eky. Namun, mereka kompak mengubah keterangannya menjelang diadili di persidangan. Perubahan BAP tersebut tentu saja membuat Hotman curiga.
“Saya bicara dengan Kanit Deni di Polda Bandung ada hal yang menarik ternyata dari pernyataan Deni. Kasusnya sudah dilimpahkan dari 2016 ke Polda dari Polres Cirebon, yang menarik 8 orang ini pada saat di BAP pertama menyatakan ada tiga orang lagi pelaku tapi kemudian berubah sesudah dilimpahkan ke kejaksaan, berubah BAP-nya,” kata Hotman di kawasan Jakarta Barat, Kamis, 16 Mei 2024.
Pasalnya, Hotman mengatakan, keterangan awal dari delapan orang yang menyebut ada tiga tersangka lagi adalah pernyataan yang benar. Menurutnya, sangat tidak mungkin delapan orang yang diperiksa terpisah dapat mengarah pernyataan yang menyesatkan.
Akan tetapi, Hotman menduga ada pengaruh dari pihak tertentu yang menyebabkan delapan orang tersebut mengubah keterangannya. Dia menilai seseorang itu tidak ingin tiga tersangka yang masih buron diketahui identitasnya.
“Dari segi logika manusia normal enggak mungkin delapan orang itu bersama-sama mengarang kejadian di awal-awal berarti benar ada tiga orang (lagi tersangka)” tutur Hotman.
“Karena mereka saat BAP terpisah dikatakan ada tiga orang lagi tapi pada saat dilimpahkan ke kejaksaan mereka mengubah BAP sehingga ada pengaruh di sini sehingga tiga orang ini bahkan sampai sekarang alamat tidak jelas. Seharusnya di BAP itu ada,” ucapnya menambahkan.
Atas kejanggalan tersebut, Hotman meminta agar Polda Jabar melakukan penyidikan ulang terkait kasus penghilangan nyawa Vina dan Eky. Selain itu, dia juga meminta berkas BAP delapan orang yang sudah menjadi terpidana untuk diamankan.
“Jadi imbauan kepada bapak Kapolri dan bapak Kapolda Jawa Barat (Jabar) agar kasus ini dibuka ulang penyidikannya, khusus kepada tiga tersangka dan agar diamankan semua BAP dari 8 terpidana ini yang menyatakan bahwa 3 orang pelaku ini yang sudah DPO terlibat,” ujar Hotman.
Hotman mencium adanya pengaruh besar dari oknum polisi di Polda Jawa Barat di balik pengusutan perkara penghilangan nyawa Vina dan Eky. Sebab, kata dia, tidak mungkin delapan orang yang diperiksa terpisah dapat memberikan keterangan serupa tentang adanya tiga tersangka penghilangan nyawa Vina dan Eky.
“Ini pasti ada pengaruh besar dari oknum aparat di daerah Jawa Barat ini. Karena 8 orang pelaku menyatakan ada 3 lagi pelaku tapi kok bisa mereka mengubah BAP-nya bersamaan lagi mengubahnya,” tuturnya.
Lebih lanjut, Hotman juga meminta agar delapan orang yang telah berstatus terpidana agar dimintai keterangan atau di BAP ulang. Hal tersebut penting untuk melacak keberadaan tiga tersangka yang masih buron.
“Jadi imbauan kami khususnya identitas 3 orang ini bisa ketahuan agar keluarganya mulai dipanggil untuk di BAP. Bila perlu semuanya narapidana ini di BAP ulang untuk mengetahui 3 identitas yang DPO ini karena ini menyentuh rasa keadilan kita di Indonesia,” ujar Hotman.***
Sentimen: positif (96.9%)