Sentimen
Informasi Tambahan
Kab/Kota: Serang
Tokoh Terkait
Terbukti Berzina, Ibunda Norma Risma dan Rozy Zay Dihukum Penjara
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang menjatuhkan vonis 9 bulan penjara kepada terdakwa Rozi lantaran terbukti bersalah melakukan perzinahan dengan mertuanya, Rihanah. Diketahui, kasus perzinahan Rozi dan Rihanah di Kota Serang, Banten, sempat viral beberapa waktu lalu.
“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Rozi Bin Sukari dengan pidana penjara selama 9 (sembilan) bulan,” kata hakim sebagaimana dikutip Pikiran Rakyat dari laman PN Serang, Kamis, 23 Mei 2024.
Adapun vonis tersebut teregistrasi dengan Nomor 129/Pid.B/2024/PN SRG. Kasus Rozi diadili oleh hakim ketua Riyanti Desiwati bersama hakim anggota Ali Murdiat dan Dessy Darmayanti. Majelis hakim juga memerintahkan agar terdakwa Rozi segera ditahan.
“Memerintahkan terdakwa untuk ditahan,” ujar majelis hakim.
Sementara itu, terdakwa Rihanah juga terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana perzinahan dengan Rozi. Majelis hakim menjatuhkan vonis 8 bulan penjara kepada Rihanah. Putusan Rihanah teregistrasi Nomor 130/Pid.B/2024/PN SRG.
“Menjatuhkan Pidana terhadap Terdakwa Rihanah Bin Solihin dengan pidana penjara selama 8 (delapan) bulan,” ucap majelis hakim sebagaimana dikutip Pikiran Rakyat dari laman PN Serang, Kamis, 23 Mei 2024.
Sebelumnya, perempuan bernama Norma Risma diselingkuhi oleh suaminya yaitu Rozy Zay Hakiki pada 2022 lalu. Yang menggemparkan publik adalah ternyata Rozy berselingkuh dengan mertuanya sendiri, yakni Rihanah yang tidak lain merupakan ibu dari Norma Risma.
Kasus perselingkuhan antara menantu dan mertua tersebut menghebohkan warganet pengguna media sosial. Banyak warganet yang geram atas perbuatan Rozy dan Rihanah. Bahkan, kasus perselingkuhan yang menghancurkan kehidupan rumah tangga Norma Risma itu sempat akan diadaptasi menjadi film layar lebar.***
Sentimen: negatif (100%)