Sentimen
Positif (99%)
24 Mei 2024 : 10.48
Informasi Tambahan

Event: Rezim Orde Baru

Partai Terkait

Prabowo Janji Atasi UKT Mahal saat Jadi Presiden: Harus Ringan, Bahkan Gratis

24 Mei 2024 : 10.48 Views 11

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Prabowo Janji Atasi UKT Mahal saat Jadi Presiden: Harus Ringan, Bahkan Gratis

PIKIRAN RAKYAT - Prabowo Subianto meniatkan diri akan meringankan Uang Kuliah Tunggal (UKT) untuk perguruan tinggi negeri. Presiden Terpilih periode 2024-2029 itu bahkan berkeinginan kuat untuk menggratiskan UKT di masa kepemimpinannya nanti.

"Apalagi di universitas negeri yang dibangun oleh uang rakyat (APBN) harusnya (UKT) jangan tinggi. Kalau bisa sangat minim atau gratis, kita harus hitung dan bekerja keras untuk itu,” katanya, Kamis 23 Mei 2024.

Ketua Umum Gerindra itu pun menyoroti sistem pendidikan yang berubah secara drastis setelah masa Orde Baru. Menurutnya, dunia pendidikan kini cenderung menjadi industri yang menganut kapitalisme.

"Jadi berpikirnya bahwa semua itu bisa menjadi market. Padahal ini adalah public goods (barang publik), kewajiban sosial bagi suatu negara," ujar Prabowo Subianto.

Dia pun memastikan, pemerintahannya akan mencari cara meningkatkan perbaikan dunia pendidikan, untuk menghadapi tantangan perubahan zaman. Oleh karena itu, butuh anggaran besar dari APBN yang bersumber dari penghasilan negara.

Prabowo Subianto berniat meningkatkan penghasilan negara. Salah satu program diharapkan membantu menambah penghasilan negara dengan signifikan adalah hilirisasi industri yang dicanangkan Jokowi.

“Tentunya kita harus hilirisasi. Kita dapat nilai tambah dan perbaiki pendidikan kita,” ucapnya.

Puji Orde Baru

Prabowo Subianto memuji pemerintahan era Orde Baru, khususnya dalam penanganan Pendidikan anak-anak bangsa. Dia lantas mengambil contoh penanganan pendidikan ideal dari zaman sebelum tahun 1998, yaitu era Orde Baru.

Pada saat itu, negara sangat mengakomodasi rakyat supaya dapat hak belajar setinggi-tingginya.

"Kan dulu begitu. Terus terang saja banyak orang yang selalu mencari-cari, menjelek-jelekan masa lalu, orde ini orde itu. Tapi kalau kita lihat sebelum 1998, universitas negeri semua sangat terjangkau oleh rakyat kecil," kata Prabowo Subianto.

"Anaknya petani bisa jadi insinyur, bisa jadi dokter. Setelah itu terjadi suatu fenomena liberalisasi, semuanya gandrung dengan paham-paham neoliberal, kapitalisme yang menurut saya tak terkendali," tuturnya menambahkan.

Prabowo Subianto melanjutkan, pihaknya berkomitmen untuk memantau biaya UKT ketika telah dilantik dan sah memimpin Indonesia sebagai presiden.

"Jelas dong (dipantau). Orang saya dipilih rakyat untuk menjaga kekayaan rakyat dan menjamin bahwa kekayaan rakyat, kekayaaan bangsa bisa dinikmati dimanfaatkan oleh sebesar-besarnya oleh rakyat kita," pungkas dia.

Kenaikan UKT Hanya untuk Mahasiswa Baru

Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyatakan bahwa kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT) hanya berlaku bagi mahasiswa baru. Kenaikan UKT pun tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah berkuliah di perguruan tinggi.

Kenaikan UKT di berbagai perguruan tinggi itu terjadi, sebagai imbas dari Peraturan Mendikbudristek Nomor 2 Tahun 2024.

“Jadi peraturan Kemendikbudristek menegaskan bahwa peraturan UKT baru hanya berlaku kepada mahasiswa baru dan tidak berlaku untuk mahasiswa yang sudah belajar di perguruan tinggi,” kata Nadiem Makarim dalam Raker bersama Komisi X DPR di Jakarta, Selasa 21 Mei 2024.

Dia mengatakan bahwa banyak kesalahan persepsi pada masyarakat mengenai aturan tersebut. Sebab, banyak yang menganggap kenaikan UKT juga berlaku bagi mahasiswa yang sedang belajar di perguruan tinggi.

Padahal, aturan kenaikan UKT hanya untuk mahasiswa baru pada tahun ajaran baru mendatang. Bahkan, dia menuturkan kenaikan UKT tersebut tidak akan diberlakukan bagi mahasiswa baru dengan kemampuan ekonomi yang kurang memadai.

Nantinya, mahasiswa dengan kemampuan ekonomi rendah akan masuk dalam UKT golongan pertama dan kedua yang besarannya telah ditetapkan pemerintah yaitu kelompok satu sebesar Rp500.000 dan kelompok dua Rp1 juta.

Pemerintah juga mewajibkan bahwa penerima UKT kelompok satu dan kelompok dua pada setiap Perguruan Tinggi Negeri (PTN) harus sebanyak 20 persen per tahun.

Sementara mahasiswa yang memiliki kemampuan ekonomi baik hingga tinggi akan dikenakan UKT mulai dari kelompok ketiga dan seterusnya, sesuai kemampuan mahasiswa dengan besaran biaya ditetapkan oleh perguruan tinggi.***

Sentimen: positif (99.9%)