Sentimen
Negatif (92%)
24 Mei 2024 : 04.58
Informasi Tambahan

Institusi: Universitas Indonesia

Kasus: HAM

Merekam Orang tanpa Izin dan Implikasi Hukumnya, Dr Edmon Makarim Jelaskan Begini…

24 Mei 2024 : 04.58 Views 3

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Merekam Orang tanpa Izin dan Implikasi Hukumnya, Dr Edmon Makarim Jelaskan Begini…

FAJAR.CO.ID, JAKARTA -- Pakar hukum bidang Hak atas Kekayaan Intelektual dan Telematika dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, Dr. Edmon Makarim, mengungkapkan bahwa merekam orang tanpa izin bisa melanggar hukum tentang berinformasi dan berkomunikasi jika tidak sesuai konteks dan tidak didasari kepentingan hukum yang sah.

Menurut Edmon Makarim, merekam seseorang tanpa izin selain berpotensi melanggar etika, juga melanggar hukum yang diatur tidak hanya dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), tetapi juga dalam UU lain yang terkait dengan informasi dan komunikasi.

"Dalam konteks merekam suatu informasi, perlu dilihat apakah dalam konteks hubungan komunikasi privat atau publik," ujar dia, dikutip dari ANTARA.

Dia menjelaskan bahwa UU ITE mengatur perlindungan hak atas privasi terhadap informasi dan komunikasi, dan pelanggaran terhadap privasi bisa dikecam dalam konteks UU Hak Asasi Manusia (HAM) atau UU ITE.

"Dalam konteks komunikasi publik, UU ITE melarang penyebaran konten ilegal yang bersifat melawan hukum atau bertentangan dengan kesusilaan masyarakat," tambahnya.

Edmon juga menyoroti hak kebendaan seseorang terhadap foto atau video wajah dan fisiknya, yang dilindungi oleh Hak atas Privasi dan Hak Cipta. Jika seseorang tidak menginginkan dirinya difoto tanpa izin, itu merupakan haknya. Apalagi jika perekaman tersebut merugikan privasinya atau nama baiknya di masyarakat.

"Dalam sudut pandang hukum kebendaan, keberadaan suatu foto atau video seseorang merupakan kebendaan imateril yang melekat pada orang tersebut dan dilindungi oleh hukum," jelasnya.

Dengan demikian, hak atas identitas diri seseorang tidak boleh diambil alih oleh pihak lain tanpa izin, dan hal ini dianggap sebagai pelanggaran terhadap hak privasi dan hak kebendaan individu.(*)

Sentimen: negatif (92.8%)