Sentimen
Negatif (99%)
24 Mei 2024 : 04.34
Informasi Tambahan

Grup Musik: APRIL

Institusi: Universitas Indonesia

Tokoh Terkait

Hasyim Asy'ari Merasa Dirugikan atas Laporan Dugaan Asusila, Bantah Semua Tuduhan

24 Mei 2024 : 04.34 Views 12

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Hasyim Asy'ari Merasa Dirugikan atas Laporan Dugaan Asusila, Bantah Semua Tuduhan

PIKIRAN RAKYAT - Ketua KPU Hasyim Asy'ari merasa dirugikan usai dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) terkait dugaan asusila. Hasyim tidak terima dianggap melecehkan seorang perempuan yang bertugas sebagai Panitia Pemilihan Luar Negeri (PPLN) pada Pemilu 2024 lalu.

"Saya terus terang merasa dirugikan," kata Hasyim di Kantor DKPP, Jakarta, Rabu.

Hasyim menjelaskan kasus dugaan asusila yang dilaporkan pada 18 April 2024 itu masih sebatas aduan ke DKPP dan belum disidangkan. Namun, laporan tersebut sudah diungkap ke publik hingga membuat citranya menjadi buruk.

"Pokok-pokok (aduan) itu tidak dijadikan bahan dalam persidangan, (masih) belum nyata, tetapi sudah disampaikan pada publik,” ujarnya.

“Kemudian tersiar di mana-mana seolah-olah saya sudah diadili telah melakukan perbuatan-perbuatan yang sebagaimana dituduhkan atau jadi pokok perkara tersebut,” ujarnya menambahkan.

Hasyim menegaskan dirinya sudah membantah aduan dugaan tersebut lantaran tidak sesuai fakta. Dia juga membuka peluang untuk melaporkan balik pihak pelapor demi membersihkan namanya.

“Saya bantah karena apa? Memang tidak sesuai dengan fakta yang sesungguhnya," kata Hasyim.

Desak Pencopotan Hasyim Asy'ari

Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum dan Pilihan Penyelesaian Sengketa Fakultas Hukum Universitas Indonesia (LKBH-PPS FHUI) sebagai kuasa hukum korban dugaan asusila yang dilakukan oleh Hasyim Asy'ari, mengatakan bahwa tindakan Ketua KPU itu menunjukkan perbuatan yang berulang. Diketahui, Hasyim pernah terseret kasus serupa saat bertemu dengan calon peserta pemilu Hasnaeni Moein, Ketua Umum Partai Republik Satu pada Agustus 2022 lalu.

Oleh karena itu, kuasa hukum berharap kali ini DKPP tidak hanya memberikan peringatan keras, melainkan mencopot Hasyim dari jabatannya sebagai Ketua KPU.

"Ada perkara yang serupa, tetapi mungkin sedikit berbeda terkait dengan yang dialami oleh wanita emas. Ini yang sudah juga dijatuhi sanksi peringatan keras terakhir," kata Maria Dianita Prosperianti, kuasa hukum korban dalam diskusi publik daring, Jumat.

"Setelah ada putusan dari DKPP seharusnya memang target kami adalah sanksi yang diberikan tidak lagi peringatan lagi, tetapi adalah penghentian," katanya menambahkan.

Bukti Dugaan Asusila

Maria menegaskan laporan yang dilayangkan kepada DKPP sudah dilengkapi dengan alat bukti yang menunjukkan pelanggaran kode etik oleh Hasyim. Menurutnya, Hasyim mementingkan kepentingan pribadi demi memuaskan hasrat seksualnya.

"Sudah ada beberapa belasan bukti seperti screenshot percakapan, foto, dan video, serta juga bukti-bukti. Bukti ini bisa menunjukkan benar-benar yang terstruktur, sistematis, dan aktif," ujarnya.

Maria menyebut Hasyim sebagai teradu juga memberikan manipulasi informasi hingga menyebarkan informasi rahasia untuk menunjukkan kekuasaannya kepada korban. Perbuatan tersebut termasuk dalam pelanggaran kode etik berdasarkan Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilihan Umum.

"Yang kami kedepankan saat ini adalah kode etik dari KPU, mengenai pelanggaran integritas," kata Maria.***

Sentimen: negatif (99.9%)