Sentimen
Negatif (100%)
24 Mei 2024 : 00.30
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Yogyakarta

Tokoh Terkait

Hasyim Asy'ari Mau Laporkan Balik Tim Pengadu Kasus Asusila, Korban Minta Perlindungan LPSK

24 Mei 2024 : 00.30 Views 9

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Hasyim Asy'ari Mau Laporkan Balik Tim Pengadu Kasus Asusila, Korban Minta Perlindungan LPSK

PIKIRAN RAKYAT - Ketua KPU Hasyim Asy'ari membuka peluang untuk melaporkan balik kuasa hukum pengadu atau korban kasus dugaan asusila. Hasyim tak terima lantaran kuasa hukum pengadu dianggap memberikan keterangan terkait pokok-pokok aduan saat persidangan belum dimulai.

"Saya kira penting juga kemudian para pihak yang melakukan tindakan yang itu masuk kategori pelanggaran hukum harus dimintakan pertanggungjawaban secara hukum,” kata Hasyim di Kantor DKPP, Rabu.

Hasyim pun membantah tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Dia mengaku tidak pernah mendahulukan kepentingan pribadi demi memuaskan hasrat seksualnya.

"Bukan karena sekadar saya mau membantah, (tetapi) karena memang faktanya tidak demikian,” tuturnya.

Dalam persidangan perdana kasus dugaan asusila yang berlangsung selama delapan jam itu, Hasyim menjawab tuduhan atau dalil aduan yang ditujukan kepadanya. Dia membantah telah melecehkan pengadu. Persidangan tersebut digelar pada Rabu, 22 Mei 2024.

Korban Minta Perlindungan

Kuasa hukum korban dugaan asusila yang dilakukan oleh Hasyim Asy'ari, Aristo Pangaribuan, memandang bantahan yang disampaikan Ketua KPU itu sebagai hal yang wajar. Namun, dia optimistis dugaan tersebut akan terbukti melalui persidangan berikutnya karena mengantongi alat bukti yang kuat.

“Hak dia ya membantah, tetapi nanti kita lihat saja siapa yang lebih masuk akal di putusannya. Kami optimistis bahwa permohonan kami akan dikabulkan, bukti-bukti kami jauh-jauh lebih kuat,” kata Aristo di Kantor DKPP.

Aristo mengingatkan bahwa pelanggaran tersebut bukanlah yang pertama dilakukan Hasyim. Diketahui, Hasyim pernah terseret kasus serupa saat bertemu dengan calon peserta pemilu Hasnaeni Moein si wanita emas yang merupakan Ketua Umum Partai Republik Satu pada Agustus 2022 lalu.

“Ingat, ini bukan pelanggaran yang pertama. Tipologinya sama dengan putusan sebelumnya,” ujarnya.

Korban pun akan meminta perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dalam waktu dekat.

"Akan (ke LPSK), tetapi belum dilakukan karena masih tahap awal," kata Aristo.

Kasus Wanita Emas

Pelanggaran etik pertama Hasyim Asy'ari terjadi ketika melakukan pertemuan dengan calon peserta Pemilu 2024, yakni Hasnaeni Moein yang berasal dari Partai Republik Satu. Kasus ini pun dikenal dengan wanita emas.

Dalam putusannya, DKPP menyatakan Hasyim mengakui telah melakukan perjalanan pribadi bersama Hasnaeni, yaitu dari Jakarta menuju Yogyakarta pada 18 Agustus 2022. Setibanya di Yogyakarta, Hasyim dan Hasnaeni langsung mengunjungi sejumlah pantai dan goa, hingga berziarah.

Pertemuan tersebut terjadi di luar agenda kedinasan dan dianggap berpotensi menimbulkan konflik kepentingan. Terlebih, agenda ziarah dilakukan saat tahapan verifikasi administrasi partai politik calon peserta pemilu masih berlangsung.***

Sentimen: negatif (100%)