Sentimen
Positif (96%)
22 Mei 2024 : 20.05
Tokoh Terkait

Wapres Umumkan Masa Pemenuhan Sertifikasi Halal untuk UMKM Diperpanjang hingga 2026

22 Mei 2024 : 20.05 Views 3

Fajar.co.id Fajar.co.id Jenis Media: Nasional

Wapres Umumkan Masa Pemenuhan Sertifikasi Halal untuk UMKM Diperpanjang hingga 2026

FAJAR.CO.ID, JAKARTA - Wakil Presiden Ma'ruf Amin mengumumkan bahwa masa pemenuhan sertifikasi halal bagi produk UMKM diperpanjang hingga Oktober 2026.

Hal ini dilakukan karena banyak pelaku UMKM yang belum siap dan kurang teredukasi mengenai kewajiban sertifikasi tersebut.

"UMKM banyak yang belum siap, bahkan belum paham dan teredukasi. Jika dipaksakan, mereka bisa terkena sanksi hukum karena tidak memiliki sertifikat halal," ujar Wapres Ma'ruf Amin setelah menghadiri acara Pengukuhan Komite Daerah Ekonomi dan Keuangan Syariah (KDEKS) Sulawesi Barat, Rabu.

Menurut Wapres, Kementerian Koperasi dan UKM telah memutuskan untuk memperpanjang masa pemenuhan kewajiban sertifikasi halal bagi produk makanan dan minuman usaha mikro dan kecil (UMK) hingga Oktober 2026. Dari target 10 juta UMKM, baru sekitar 4 juta yang memiliki sertifikat halal.

Perpanjangan waktu ini, lanjut Wapres, bukan merupakan penundaan, tetapi relaksasi untuk memberikan bimbingan berupa edukasi, literasi, dan advokasi kepada para pelaku UMKM. "Mereka perlu diedukasi dan diadvokasi untuk memenuhi syarat sertifikasi. Prosesnya diperpanjang hingga 2026 agar ada waktu untuk bimbingan," jelasnya.

Sementara itu, Kementerian Koperasi dan UKM akan mengawal proses ini dengan menguatkan sosialisasi dan literasi kepada para pelaku usaha mengenai kebijakan sertifikasi halal. Kemenkop UKM juga akan berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk memvalidasi dan memperkuat data UMKM yang memerlukan sertifikasi halal.

"Dengan literasi yang kuat terkait sertifikasi halal, kami berharap isu dan permasalahan terkait hal tersebut dapat diselesaikan sepenuhnya pada tahun 2026," kata Wapres.

Langkah ini diharapkan dapat membantu para pelaku UMKM untuk lebih siap dan memahami pentingnya sertifikasi halal, sehingga dapat memenuhi standar yang ditetapkan tanpa terkena sanksi hukum. (*)

Sentimen: positif (96.8%)