Sentimen
Negatif (100%)
21 Mei 2024 : 20.21
Informasi Tambahan

Kasus: HAM

Tokoh Terkait

Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

21 Mei 2024 : 20.21 Views 27

Kompas.com Kompas.com Jenis Media: Nasional

Negara Harusnya Jamin Pers yang Independen

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Amnesty Internasional Indonesia Usman Hamid mengkritik upaya pembungkaman pers yang dilakukan DPR bersama pemerintah lewat Revisi Undang-Undang (UU) Penyiaran.

Menurut Usman, beberapa bagian dari Rancangan Undang-Undang (RUU) Penyiaran tersebut berpotensi melanggar kebebasan pers dan melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).

Hal itu disampaikan Usman untuk memperingati 26 tahun reformasi.

"Ini semuanya bisa melanggar kebebasan pers dan melanggar HAM. Negara seharusnya menjamin pers yang independen, bukan dengan melarang informasi dari pers dan publik." kata Usman dalam keterangan tertulis, Selasa (21/5/2024).

Baca juga: 26 Tahun Reformasi, Aktivis 98: Kami Masih Ada dan Akan Terus Melawan

Dia lantas menyoroti Pasal 50B Ayat 2 yang melarang penayangan konten eksklusif jurnalistik investigasi.

Selain itu, Usman juga mengkritik pemerintah yang dinilai tidak serius mengusut kasus-kasus pelanggara HAM berat masa lalu.

Sebagai contoh, peristiwa kerusuhan Mei 1998, khususnya perkosaan massal terhadap perempuan etnis Tionghoa dan pembakaran warga sipil hingga kini belum diusut tuntas.

Padahal, menurut dia, tragedi kerusuhan di Jakarta dan beberapa kota pada 13-15 Mei 1998 itu menimbulkan dampak serius bagi korban dan warga masyarakat secara luas dengan memakan korban lebih dari seribu jiwa.

"Pengungkapan kasus perkosaan massal ini masih samar. Apa yang terjadi? Siapa yang seharusnya bertanggungjawab? Selain merugikan korban secara fisik, kasus ini juga merusak kehormatan secara emosional dan psikologis,” ujar Usman.

Baca juga: Penayangan Eksklusif Jurnalistik Investigasi Dilarang dalam Draf RUU Penyiaran

Usman mengatakan, pelaku kekerasan, pemerkosaan, dan pembakaran selama kerusuhan, terutama dalang-dalangnya, harus diadili.

"Kegagalan negara dalam mengusut kasus ini akan memperkuat ketidakadilan dan menunjukkan bahwa pelanggaran hak asasi manusia bisa terjadi tanpa konsekuensi.” katanya.

Eksklusif investigasi dilarang

Diketahui, penayangan eksklusif jurnalistik investigasi menjadi isi siaran dan konten yang dilarang dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran terbaru atau versi Maret 2024.

Selain jurnalistik investigasi, 10 isi siaran dan konten yang juga dilarang karena tidak sesuai dengan kaidah Standar Isi Siaran (SIS). Aturan itu termaktub dalam Pasal 50B ayat (2).

Di antaranya, dilarang menayangkan isi dan konten siaran yang mengandung unsur mistik, pengobatan supranatural, serta rekayasa negatif informasi dan hiburan melalui lembaga penyiaran atau platform digital.

Kemudian, dilarang juga menyampaikan konten siaran yang subjektif menyangkut kepentingan politik yang berhubungan dengan pemilik dan/atau pengelola lembaga penyiaran dan penyelenggara platform digital penyiaran.

Baca juga: Panja Revisi UU Penyiaran Sebut Tak Ada Tendensi Membungkam Pers, RUU Belum Final

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sentimen: negatif (100%)