Sentimen
Tokoh Terkait
Nadiem Makarim Soal Student Loan: Masih Wacana, Belum Ada Keputusan
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim dipanggil Komisi X DPR RI dalam rapat kerja (raker) Selasa, 21 Mei 2024. Adapun raker yang dilaksanakan Komisi X DPR RI itu untuk membahas keluhan Mahasiswa Seluruh Indonesia terkait kenaikan Uang Kuliah Tunggah (UKT) yang ugal-ugalan.
Selain itu, Nadiem Makarim turut dicecar oleh Andreas Hugo Pareira, anggota Komisi X DPR RI, terkait isu student loan alias pinjaman pelajar yang ramai dibahas seiring meningkatnya UKT mahasiswa. Apalagi skema student loan masih sangat berpolemik jika diterapkan di Indonesia saat ini.
Nadiem Makarim menyatakan bahwa skema student loan perlu pembahasan yang panjang dengan Kementerian Keuangan. Sehingga belum ada informasi apapun yang bisa diumumkan Nadiem dalam raker tersebut.
"Masih dibahas secara internal, belum ada detil yang bisa diumumkan. Saat ini masih wacana, dan itu masih perlu pembahasan yang cukup panjang dengan Kementerian Keuangan,” ujar Nadiem Makarim.
Baca Juga: MK Tidak Bisa Terima Gugatan PDIP Soal Klaim Suara Direbut PAN di Dapil Jabar IV
"Jadi saat ini belum ada keputusan ataupun detil yang bisa saya umumkan, baru tahapan diskusi,” katanya menambahkan.
Skema student loan ini dikhawatirkan hanya akan memperberat jalan para mahasiswa. Andreas khawatir pinjaman pelajar bisa menjerat masa depan mahasiswa karena harus membayar utang yang tak kunjung usai.
Tuntutan Komisi X DPR RI
Dalam raker tersebut, Komisi X DPR RI mendesak Kemendikbudristek RI untuk bisa mengkaji PP No. 8 Tahun 2022 tentang Perubahan atas PP No. 48 tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan yang diarahkan untuk menjadikan Kemendikburistek RI sebagai pengampu angggaran fungsi pendidikan.
DPR RI mendesak Kemendikbudristek RI untuk meninjau kembali substansi Permendikbudristek No. 2 Tahun 2024 tentang SSBOPTN, dengan menekankan evaluasi yang berorientasi kepada kondisi ekonomi keluarga mahasiswa dan akses pendidikan yang terjangkau, termasuk sosialisasi dan pendampingan Permendikbud tersebut.
DPR turut mendesak agar Kemendikbudristek memastikan PTN menerapkan biaya operasional pendidikan tinggi sesuai kondisi ekonomi mahasiswa sesuai amanat Pasal 88 UU No. 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Kemendibudristek juga didesak untuk memberi ruang dan jaminan untuk mahasiswa agar bisa menyampaikan peninjauah ulang UKT seusai perekonomian keluarga. DPR juga meminta Kemendikbud memberi peluang seluas-luasnya kepada calon mahasiswa mendapatkan KIP Kuliah saat mendaftar.
Selain itu, perguruan tinggi yang merealisasikan KIP Kuliah tidak sesuai persyaratan harus segera ditindak lanjuti. Kemendikbudristek harus melakukan evaluasi secara berkala dan melaporkannya ke Komisi X DPR RI.
Dalam raker tersebut, Nadiem menyatakan permasalahan UKT yang tinggi ditetapkan untuk mahasiswa kelas menengah ke atas. Untuk mahasiswa ekonomi rendah tetap mendapatkan UKT bawah mulai dari Rp500.000 hingga Rp1 juta.***
Sentimen: negatif (96.9%)