4 Kesalahpahaman Soal UKT Menurut Kemendikbudristek, Nadiem Makarim Beri Klarifikasi
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT – Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim menyampaikan adanya kesalahpahaman terkait Uang Kuliah Tunggal (UKT) perguruan tinggi dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi X DPR RI. Raker tersebut diselenggarakan usai adanya protes dari Mahasiswa Seluruh Indonesia terkait semakin mahalnya biaya kuliah.
Nadiem Makarim bersama Kemendikbudristek mengungkapkan ada beberapa kesalahpahaman terkait UKT yang dipercaya masyarakat. Menurut mereka, ada kekeliruan anggapan dalam benak masyarakat dari aturan yang ada.
Dalam raker tersebut, Kemendikbudristek memberikan klarifikasi terkait 4 kesalahpahaman soal UKT yang beredar di masyarakat. Penyesuaian UKT diterapkan untuk mahasiswa dengan latar belakang ekonomi tertentu.
Berikut ini 4 kesalahpahaman soal UKT menurut Kemendikbudristek, yang langsung diklarifikasi oleh Nadiem Makarim saat raker di gedung Nusantara I, Senayan, Jakarta pada Selasa, 21 Mei 2024.
Baca Juga: Nadiem Makarim Soal Student Loan: Masih Wacana, Belum Ada Keputusan
Klarifikasi soal UKT dari Kemendikbudristek
Kesalahpahaman 1
Adapun kesalahpahaman pertama adalah UKT semua mahasiswa naik secara tajam. Kemendikbudristek menyebut tidak ada perubahan UKT untuk mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan.
Mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan tetap membayar UKT lama. Jika pemimpin PTN menetapkan UKT baru, maka hanya berlaku untuk mahasiswa baru.
Kesalahpahaman 2
Untuk kesalahpahaman yang kedua soal UKT menurut Kemendikbudristek adalah semua tingkatan UKT tarifnya tinggi. Kemendikbudristek menjelaskan bahwa tingkatan kelompok UKT yang baru tetap bervariasi untuk mengakomodasi keragaman latar belakang ekonomi mahasiswa.
Tingkatan kelompok UKT yang baru tetap harus mencakup kelompok 1 (Rp500.000), dan kelompok 2 (Rp1 juta) untuk mengakomodasi kelompok mahasiswa dari keluarga kurang mampu. Selanjutnya, mahasiswa ditempatkan pada kelompok UKT sesuai dengan kondisi ekonominya.
Kesalahpahaman 3
Adapun kesalahpahaman ketiga adalah kelompok UKT tinggi berlaku untuk kebanyakan mahasiswa. Kemendikbudristek menjelaskan, secara keseluruhan proporsi mahasiswa yang ditempatkan dalam UKT tinggi sangat kecil.
Hanya mahasiswa yang mampu membayar yang ditempatkan di kelompok UKT tertinggi. Kemungkinan ada kekeliruan dalam penempatan mahasiswa baru dalam kelompok UKT tertentu.
Mahasiswa memiliki hak untuk meminta peninjauan ulang ke PTN terkait penempatan mereka pada kelompok UKT tertentu agar terlindungi sesuai Permendikbudristek SSBOPT.
Kesalahpahaman 4
Kesalahpahaman keempat soal UKT adalah status PTNBH menyebabkan UKT meningkat, karena PTNBH mencari keuntungan. Kemendikbudristek mengklarifikasi bahwa PTNBH bersifat nirlaba, dan tidak mencari keuntungan.
PTNBH memiliki otonomi menjalin Kerjasama tridharma, mengelola dana abadi, menjalankan usaha, dan mengelola aset agar dapat meningkatkan mutu dan layanan pendidikan dengan tidak sepenuhnya bergantung pada UKT.
Fleksibilitas penggalangan dana sangat penting agar pendanaan PTNBH tidak bergantung pada UKT.***
Sentimen: negatif (76.2%)