Jangan Samakan Korban dengan Algojo!
iNews.id
Jenis Media: Nasional

DEN HAAG, iNews.id – Jaksa Mahkamah Pidana Internasional (ICC) hari ini mengumumkan pihaknya telah meminta surat perintah penangkapan terhadap lima orang atas tuduhan kejahatan perang di Gaza. Tiga di antaranya adalah tokoh penting gerakan pejuang Hamas, sedangkan dua lagi adalah pemimpin politik Israel.
Pengumuman itu menuai protes keras dari Palestina. Anggota Komite Eksekutif Organisasi Pembebasan Palestina (PLO), Wasel Abu Youssef mengatakan, keputusan ICC itu menimbulkan kebingungan lantaran tak dapat membedakan antara korban dan algojo (pembantai).
Baca Juga
BREAKING NEWS: ICC Minta PM Israel Netanyahu Ditangkap atas Kejahatan Perang di Gaza
“Rakyat Palestina memiliki hak untuk membela diri mereka sendiri. ICC wajib mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat Israel yang terus melakukan kejahatan genosida di Jalur Gaza,” ujar Abu Youssef, Senin (20/5/2024).
Pejabat senior Hamas, Sami Abu Zuhri, juga menyampaikan protes serupa. Dia mengatakan, permintaan surat perintah penangkapan terhadap tiga tokoh Hamas itu berarti sama saja jaksa ICC menyamakan korban dengan algojo yang membantai si korban.
Baca Juga
Turki Desak Jaksa ICC Tuntaskan Penyelidikan Kejahatan Perang Para Pejabat Israel di Gaza
Kepada Reuters, Abu Zuhri juga mengatakan keputusan ICC tersebut justru memberikan dorongan kepada Israel untuk melanjutkan perang “pemusnahan” alias genosida di Gaza.
Pada Senin (20/5/2024) jaksa ICC telah meminta surat perintah penangkapan terhadap lima orang atas tuduhan kejahatan perang di Gaza serta kejahatan atas kemanusiaan. Kelima orang itu adalah Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu dan Menteri Pertahanan Israel, Yoav Gallant serta; para pemimpin Hamas, yaitu Yahya Sinwar, Mohammed al-Masri; dan Ismail Haniyeh.
Baca Juga
Mengenal ICC, Mahkamah Pidana Internasional yang Bikin Israel Kalang Kabut
Editor : Ahmad Islamy Jamil
Sentimen: negatif (100%)