Sentimen
Negatif (100%)
20 Mei 2024 : 23.49
Informasi Tambahan

Kasus: Kemacetan

Tokoh Terkait

Dishub DKI Jakarta Tangkap 127 Juru Parkir Liar, Pemasukan Harian Hingga Rp150.000

20 Mei 2024 : 23.49 Views 4

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Dishub DKI Jakarta Tangkap 127 Juru Parkir Liar, Pemasukan Harian Hingga Rp150.000

PIKIRAN RAKYAT - Sejumlah daerah tengah melakukan penertiban terhadap parkir liar karena banyaknya keluhan dari warga di media sosial mengenai keberadaan juru parkir liar yang dianggap meresahkan.
Para juru parkir liar ini sering kali memaksa pengendara untuk membayar sejumlah uang tertentu, dan mereka dapat menggunakan kekerasan jika ditolak.

Dalam sebuah video yang menjadi viral di X, terlihat seorang jukir liar melakukan tindakan nekat dengan menarik motor konsumen yang menolak membayar, meskipun di minimarket tersebut tertera tanda parkir gratis. Insiden ini mengakibatkan keributan antara jukir liar, konsumen, dan pegawai minimarket.

Belum lama ini, juga terdapat kasus jukir liar yang menetapkan biaya parkir sebesar Rp150.000 untuk pengunjung Masjid Istiqlal. Video tersebut menjadi viral di media sosial dan berujung pada penangkapan para jukir liar tersebut.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sedang berupaya menertibkan juru parkir liar yang beroperasi mulai dari minimarket hingga rumah toko (ruko). Langkah ini diambil setelah munculnya keluhan dari warganet di media sosial mengenai keberadaan juru parkir liar yang memaksa konsumen membayar di beberapa minimarket.

Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menyatakan bahwa pihaknya telah menindak 127 jukir liar sejak tanggal 15-16 Mei lalu. Tindakan penertiban dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari personel Dishub DKI Jakarta, Satpol PP, dan TNI/Polri.

Pada tanggal 15 Mei, tim berhasil mengamankan 55 jukir liar di berbagai pusat perbelanjaan dan minimarket di wilayah Jakarta. Kemudian, pada tanggal 16 Mei, sebanyak 72 jukir liar berhasil diamankan di 66 lokasi berbeda.

"Penindakan yang dilakukan adalah pembinaan secara persuasif, humanis, dan diberikan surat pernyataan," kata Syafrin Liputo dalam keterangan tertulis, Jumat, 17 Mei 2024.

Juru Parkir Liar: Saya Kerja Halal, Tidak Merugikan Orang Lain

Junaedi, seorang jukir liar di Jakarta Pusat, mengaku merasa cemas terkait operasi penertiban yang kini dilakukan oleh Dishub DKI Jakarta. Dia khawatir akan tertangkap dalam razia tersebut.

Dia menceritakan bahwa dia telah menjadi jukir liar di sebuah rumah makan sejak akhir 2016. Awalnya, dia bekerja di bengkel, namun karena kekurangan orang untuk mengatur parkir di daerahnya, dia akhirnya mengambil peran tersebut dan terus melakukannya hingga sekarang.

"Awalnya saya kerja di bengkel, terus di daerah saya ada kekurangan orang untuk jaga parkir. Jadilah saya gantiin teman yang sakit, eh sampai sekarang," ujarnya kepada BBC News Indonesia.

Tempat parkir yang dijaganya cukup luas, mampu menampung hingga 20 mobil, namun dia tidak memasang tarif untuk pengunjung. Beberapa pengunjung memberikan uang sebesar Rp5.000 atau Rp10.000 untuk mobil, sedangkan sepeda motor biasanya diparkirkan secara gratis.

Junaedi menyimpan uang yang diperolehnya dari parkir tersebut untuk dirinya sendiri, tanpa memberikan sebagian pun kepada pemilik tempat atau kepada organisasi tertentu. Baginya, uang yang didapat dari pekerjaannya tersebut cukup untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di Jakarta.

"Saya juga enggak pernah pasang tarif. Seikhlasnya aja. Tapi saya kerja bener, kalau masuk saya parkirin, kalau mau keluar saya arahin. Enggak pernah ada keluhan atau hilang barang pengunjung," ujarnya.

Pendapatan Jukir Liar Rp3,7 Juta per Bulan

Dia bekerja sebagai jukir liar dari hari Selasa hingga Minggu, dari jam 12:00 hingga 18:00 WIB, dan bisa mengantongi antara Rp100.000 hingga Rp150.000 dalam sehari. Dengan demikian, pendapatan bulanannya berkisar antara Rp3,7 juta.

Meskipun sering kali ada razia yang dilakukan oleh Dishub DKI Jakarta karena adanya keluhan tentang kemacetan, Junaedi tidak pernah melarikan diri ketika petugas datang. Dia akan menjelaskan kepada petugas bahwa kemacetan tersebut bukan hanya karena tempat parkirnya, tapi juga karena ulah pengendara yang berputar arah seenaknya.

"Bersyukur aja masih bisa kerja daripada menganggur?" ucapnya sambil tertawa.

Menurut Junaedi, profesi sebagai jukir liar adalah pekerjaan yang halal karena dia tidak melakukan tindakan kriminal seperti mencuri atau menipu orang. Ketika dihadapkan pada petugas, dia selalu kooperatif dan tidak pernah ditangkap atau dilarang untuk melanjutkan pekerjaannya.

"Kan saya kerja halal, saya enggak nodong, nyopet, atau ngerugiin orang. Makanya kalau disamperin, saya ladenin," tuturnya.

Terkait dengan setoran kepada pihak tertentu, dia menyatakan bahwa hal tersebut umumnya terjadi di tempat parkir yang tidak dikelola oleh orang setempat atau milik pribadi. Setoran biasanya diberikan kepada organisasi yang mengendalikan wilayah tersebut.

"Setahu saya setoran biasanya ke ormas yang pegang wilayah," ujarnya.***

Sentimen: negatif (100%)