Sentimen
Informasi Tambahan
Agama: Islam
Club Olahraga: Arsenal, Everton
Kab/Kota: Aceh Barat
Tokoh Terkait
Pasangan Etnis Rohingya Menikah, KUA Nyatakan Ilegal: Pengungsi Tanpa Identitas
Pikiran-Rakyat.com
Jenis Media: Nasional

PIKIRAN RAKYAT - Heboh pernikahan yang dilakukan oleh pasangan etnis Rohingya, di Aceh penampungan sementara di Kompleks Kantor Bupati Aceh Barat di Meulaboh, pada Jumat 17 Mei 2024.
Pasangan etnis Rohingya yang menikah tersebut adalah Zainal Tullah dengan Azizah, dan Zahed Huseen dangan Rufias dengan dipimpin oleh ustadz di kalangan Rohingya, yakni Jabir.
Nanun, pernikahan yang dilakukan pasangan etnis Rohingya tersebut diduga dilaksanakan tidak sesuai dengan tata cara pernikahan yang diatur lazimnya dalam ajaran agama Islam.
Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Johan Pahlawan, Marhajadwal pun memberikan komentar terkait oernikahan pasangan etnis Rogingya yang dianggap ilegal ini.
Baca Juga: Pembatasan 34 Kementerian Dianggap Menyulitkan Prabowo, Yusril Setuju Ditambah
Marhajadwal menyebut pernikahan pasangan etnis Rohingya itu ilegal karena keduanya tidak memenuhi persyaratan seperi yang tercandum di dalam perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
"Tidak sesuai dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan," ungkapnya, dikutip dari laman ANTARA NEWS.
Pelanggaran yang dilakukan
Ada beberaoa faktor yang membuat pernikahan tersebut dinilai ilegal, yabg pertama bahwa salah satu dari pasangan tersebut masih berumur 18 tahun.
Baca Juga: Preview dan Prediksi Skor Arsenal vs Everton: Head to Head dan Susunan Pemain
Sementara secara aturan undang-undang bahwa setiap perempuan atau warga yang berusia di bawah 19 tahun harus mendapatkan izin dari pengadilan untuk bisa menikah.
Namun tampaknya, pasnagan tersebut tidak bisa menunjukkan doiumen terkait dengan izin pengadilan untuk menikah denga usia masih di bawah 19 tahun.
Pelanggaran lainnya bahwa oasnagan tersebut tidak melaporkan pernikahan itu kepada KUA.
Kemudian pelanggaran ketiga bahwa pernikahan keduanya tidak sesuai dengan aturan yang tercantum salam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan.
Baca Juga: Yusril Setuju Jumlah Kementerian Ditambah: Prabowo Bijak, Tak akan Pilih 100 Menteri
Dimana pada aturan tersebut dikatakan bahwa pemerintah mengatur aturan pernikahan antara warga asing dengan Warga Negara Indonesia (WNI). Sedangkan aturan pernikahan warga asing dengan warga asing sejauh ini belum ada.
Adalagi pelanggaran lain yang diabaikan pasangan tersebut, di mana keduanya tidak mampu menunjukkan dokumen kependudukan yang resmi kepada KUA.
"Mereka pengungsi tanpa identitas, tidak memiliki paspor. Kalau pun kita minta syarat nikah termasuk dokumen kependudukan, pasti warga Rohingya ini tidak punya dokumen, sehingga tidak bisa kita lakukan pencatatan pernikahan," kata Marhajadwal.
Dengan begitu, Marhajadwal menilai bahwa pernikahan yang dilakukan pleh pasangan etnis Rohingya ini ilegal di Indonesia.***
Sentimen: negatif (99.9%)