Sentimen
Negatif (84%)
19 Mei 2024 : 17.31
Informasi Tambahan

Kab/Kota: Rawajati

Tokoh Terkait
Joko Agus Setyono

Joko Agus Setyono

Pemprov DKI Jakarta Bakal Batasi Penghuni Tiap Rumah, Satu Alamat Maksimal 3 KK

19 Mei 2024 : 17.31 Views 5

Pikiran-Rakyat.com Pikiran-Rakyat.com Jenis Media: Nasional

Pemprov DKI Jakarta Bakal Batasi Penghuni Tiap Rumah, Satu Alamat Maksimal 3 KK

PIKIRAN RAKYAT - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana membatasi satu alamat tinggal hanya boleh digunakan oleh tiga Kartu Keluarga (KK).

Pasalnya, Pemprov kerap mendapati adanya belasan keluarga menggunakan satu alamat yang sama.

Sekretaris Daerah (Sekda) Jakarta, Joko Agus Setyono mengatakan pihaknya mendapati satu alamat bisa digunakan oleh 13 hingga 15 KK. Bahkan, ditemukan satu rumah dihuni 6 hingga 9 kepala keluarga.

Baca Juga: Momen Heru Budi Didoakan Warga Rawajati Jadi Gubernur Jakarta

"Jadi gantian, tinggal di rumah tersebut itu gantian. Ini luar biasa, dan mungkin tidak terjadi di daerah lain," katanya dalam Rapat Kerja Gubernur Forum Kerja Sama Daerah Mitra Praja Utama (MPU) 2024 di Jakarta.

Oleh karena itu, Joko menyebut pihaknya akan memberlakukan pembatasan alamat tinggal.

"Karena itu, kita perlu membatasi. Kita sepakati bersama agar satu alamat tempat tinggal hanya diperbolehkan memiliki tiga kartu keluarga," ucapnya.

Beban APBD

Joko menjelaskan, banyaknya penduduk di Jakarta mempengaruhi beban APBD.

Total penduduk di Jakarta mencapai belasan juta. Sementara jumlah penduduk dengan KTP Jakarta dan menetap di Jakarta hanya 8,5 juta orang menurut data Disdukcapil.

"Dibandingkan dengan angka 13 ini luar biasa, 3 juta sendiri selisihnya. Tentunya ini akan menjadi beban luar biasa bagi APBD kita.

Joko menjelaskan, Pemprov DKI ingin agar APBD digunakan dengan efisien. Maka dari itu, perlu adanya aturan mengenai pendatang.

"Jika pendatang tidak memiliki ketentuan dimaksud, maka penjamin bertanggung jawab memulangkan pendatang ke daerah asal," tutur dia.***

Sentimen: negatif (84.2%)